Poin Penting
- OJK mengidentifikasi SPPG yang menggunakan pembiayaan perbankan.
- Dampak penutupan 833 SPPG terhadap kredit bank belum dapat dihitung.
- OJK akan memantau risiko kredit seiring proses penutupan SPPG.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji dampak penutupan 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terhadap kredit perbankan.
Penutupan tersebut dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bagian dari efisiensi anggaran dan penertiban SPPG yang tidak memenuhi standar operasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan tidak seluruh SPPG menggunakan pembiayaan dari perbankan. Karena itu, OJK masih mengidentifikasi jumlah SPPG yang memiliki fasilitas kredit bank.
“Tidak semua SPPG itu menggunakan kredit dari bank. Nah, tentu kami sedang identifikasi berapa jumlahnya yang memang itu atas pembiayaan dari bank,” beber Dian di sela-sela sela-acara UMKM Finance Summit, Selasa, 11 Agustus 2026.
Baca juga: BGN Tutup 833 Dapur SPPG dan Hentikan Pembayaran, Ini Penyebabnya
Dian mengatakan OJK belum dapat memperkirakan besaran dampak penutupan SPPG terhadap kredit perbankan. Pasalnya, proses penutupan masih berlangsung dan terdapat SPPG yang menggunakan sumber pendanaan selain perbankan, termasuk dana pemerintah.
Ke depan, Dian memastikan, OJK akan terus memantau perkembangan penutupan SPPG untuk mengantisipasi potensi dampaknya terhadap kualitas kredit perbankan.
“Harapan kami ya tidak bermasalah semua. Kan ada memang ada berita-berita (SPPG) yang ditutup. Tapi, saya kira mudah-mudahan jumlahnya mudah-mudahan tidak terlalu signifikan,” tutupnya.
BGN Tutup Ratusan SPPG
Sebagai informasi, pada 27 Juli 2026, Kepala BGN Sudaryono resmi memberhentikan 833 SPPG. Berbeda dengan sebelumnya, SPPG yang disetop operasionalnya benar-benar tidak akan diblokir aliran dananya dan tidak akan mendapat anggaran apa pun.
“Dapur yang di-suspend ini bukan seperti yang lalu. Dulu di-suspend, tapi tetap dibayar. Kalau sekarang ditutup, tidak dibayar, karena pelanggaran,” ujar Sudaryono.
Baca juga: SPPG Tanpa SLHS Akan Ditutup Permanen, BGN Beri Tenggat 10 Agustus 2026
Selain menghentikan operasional dapur SPPG, BGN juga menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. Sebanyak 261 pegawai non-ASN dihentikan dari tugasnya. Ada juga 9 ASN dikenai hukuman disiplin berat, serta 39 ASN lainnya menerima hukuman disiplin ringan.
Sudaryono menegaskan, pembenahan terus dilakukan di lingkungan BGN untuk menghapus praktik koruptif sekaligus memperkuat tata kelola. Menurutnya, seluruh kepala SPPG merupakan pegawai BGN. Oleh karena itu, pengawasan terhadap kinerja mereka akan diperketat.
“Karena Kepala SPPG adalah pegawai kami, abdi negara di bawah BGN. Kami coba selesaikan bagaimana dari sisi keterbukaan, transparansi, komunikasi, pelibatan banyak pihak, pelibatan instansi lain, kementerian lain, lembaga lain, pemda, dinas-dinas, serta keterlibatan publik dalam mengawasi apakah itu menu, penyaluran, dapur, kebersihan,” pungkasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso


