Poin Penting
- BGN memberi waktu hingga 10 Agustus 2026 untuk pengurusan SLHS.
- SPPG yang gagal memenuhi standar sanitasi akan ditutup permanen.
- Sebanyak 137 kepala SPPG telah dicopot, termasuk kasus Semarang.
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memberi tenggat hingga 10 Agustus 2026 bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengurus Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Dapur yang gagal memenuhi standar akan ditutup permanen demi menjaga keamanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN Sudaryono menegaskan keputusan itu bersifat mutlak. Menurutnya, standar SLHS hanya memiliki dua hasil, yakni memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan.
“Kalau enggak, tutup permanen,” kata Sudaryono dalam konferensi pers daring, Kamis (6/8).
Baca juga: BGN Tegaskan Dapur MBG Tak Boleh Pakai Barang Subsidi, Ini Daftarnya
BGN Terapkan Nol Toleransi Pelanggaran Sanitasi
Kepala BGN menegaskan tidak ada kompromi terhadap dapur yang melanggar standar higiene. Ia menilai pelanggaran keamanan pangan sebagai persoalan fatal karena menyangkut keselamatan anak-anak.
“Jadi memang kami tidak menoleransi dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu kemudian tidak memenuhi standar,” ujarnya.
Kebijakan ini diambil setelah muncul sejumlah kasus keracunan makanan. BGN juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memastikan investigasi berjalan menyeluruh.
Dapur Ditangguhkan dan Makanan Diuji Laboratorium
Sudaryono menjelaskan dapur yang diduga bermasalah langsung ditangguhkan operasionalnya. Sampel makanan kemudian diperiksa laboratorium oleh Dinas Kesehatan di bawah pengawasan Kemenkes.
“Dapurnya disuspensi, kemudian makanannya itu dicek di laboratorium,” katanya.
Ia menambahkan investigasi dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti keracunan. Hasil pemeriksaan menjadi dasar penentuan sanksi lanjutan terhadap SPPG terkait.
Kepala SPPG Langsung Dicopot
Selain menutup dapur, BGN juga langsung mencopot kepala SPPG yang terkena suspend. Langkah itu dilakukan sambil menelusuri kemungkinan adanya kelalaian atau unsur lain.
“Dapur yang di-suspend, kepala SPPG-nya kami copot,” ujar Sudaryono.
Baca juga: BGN Tutup 833 Dapur SPPG dan Hentikan Pembayaran, Ini Penyebabnya
Menurutnya, hasil investigasi akan menentukan apakah pejabat tersebut dipecat atau tidak diperpanjang status PPPK-nya.
Hingga kini, Sudaryono menyebut telah mencopot 137 kepala SPPG. Sebanyak 49 orang berasal dari Jawa Barat dan 26 orang dari Lampung.
Sebelas orang berasal dari Jawa Timur dan 10 orang dari Sumatra Utara. Sepuluh orang lainnya dari Banten dan lima orang dari Jawa Tengah.
Ia memastikan pencopotan juga mencakup kasus di Semarang. “Termasuk yang kemarin di Semarang dan menimbulkan keracunan di SMK Negeri 6 Semarang,” ucapnya.
Tenggat 10 Agustus 2026 menjadi ujian serius bagi seluruh SPPG. BGN menegaskan hanya dapur yang memenuhi standar sanitasi yang boleh tetap beroperasi dalam program MBG. (*)
Editor: Galih Pratama


