Poin Penting
- Asuransi Bintang melaporkan enam pihak berinisial JCM, RNN, PH, NMS, MAI, dan AA ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan uang dan investasi
- Laporan mencakup dugaan tindak pidana perasuransian, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, hingga TPPU
- Laporan resmi telah diterima Bareskrim Polri pada 21 Agustus 2026 dan menjadi perkembangan terbaru penanganan perkara.
Jakarta – PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) melaporkan enam nama terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang dan investasi ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana perasuransian, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia dikutip 24 Agustus 2026, manajemen ASBI menjelaskan, laporan polisi telah dibuat dengan Nomor LP/B/386/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 21 Agustus 2026.
“Laporan tersebut telah diterima secara resmi melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/386/VIII/2026/BARESKRIM tertanggal 21 Agustus 2026,” tulis ASBI.
Baca juga: 74 Perusahaan Asuransi Raih Penghargaan “Infobank Insurance Recognition 2026”
Dalam laporan tersebut, Asuransi Bintang menyebut enam pihak yang dilaporkan, masing-masing berinisial JCM, RNN, PH, NMS, MAI, dan AA.
“Perusahaan telah melaporkan peristiwa Dugaan tindak pidana Perasuransian, Penipuan, Penggelapan, Penggelapan Dalam Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU/Money Laundering), terhadap para terlapor JCM, RNN, PH, NMS, MAI, AA,” tulis ASBI.
Laporan ke Bareskrim Polri tersebut merupakan perkembangan dari keterbukaan informasi sebelumnya terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang dan investasi.
Sebelumnya, perusahaan telah menyampaikan informasi awal melalui surat Nomor 018/SK/KI-CORSEC/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.
Baca juga: OJK Beberkan Tantangan Implementasi Asuransi Kredit Fintech Lending
Asuransi Bintang menyatakan keterbukaan informasi terbaru tersebut disampaikan sebagai laporan perkembangan proses penanganan atas dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Dengan adanya laporan resmi tersebut, proses penanganan dugaan penggelapan uang dan investasi kini memasuki tahap penanganan oleh Bareskrim Polri. (*)


