Poin Penting
- Desil DTSEN merupakan peringkat relatif kesejahteraan keluarga, bukan ukuran mutlak kemiskinan atau kekayaan
- Penentuan desil berdasarkan berbagai indikator sosial ekonomi dengan metode statistik PMT
- DTSEN terus dimutakhirkan, tetapi perubahan data tidak otomatis mengubah posisi desil.
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan, desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan keluarga
Desil bukan ukuran mutlak untuk menentukan tingkat kemiskinan, pendapatan, maupun kekayaan keluarga.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa angka desil perlu dipahami sebagai suatu pemeringkatan relatif. Dalam hal ini, desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi.
“Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga,” ucap Amalia dalam keterangan tertulis dikutip, 23 Agustus 2026.
Baca juga: Soal Polemik Desil, Airlangga: Tunggu Hasil Sensus BPS
Dengan demikian, kata Amalia, desil bukan ukuran absolut kemiskinan maupun ukuran nominal pendapatan atau kekayaan suatu keluarga.
“Sebagai contoh, keluarga pada desil 3 berarti berada pada kelompok 3 dari sepuluh kelompok dalam pemeringkatan kesejahteraan relatif. Keluarga dalam desil yang sama juga tidak selalu memiliki pendapatan, pengeluaran, maupun kondisi sosial ekonomi yang sama,” imbuhnya.
Oleh karena itu, penentuan desil tidak didasarkan hanya pada penghasilan, kepemilikan satu jenis barang, daya listrik, pekerjaan, maupun satu indikator tertentu.
Pemeringkatan mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersama-sama, antara lain kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar dan energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya dan konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta disabilitas.
Sejumlah informasi tersebut dipertimbangkan secara bersama-sama menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik yang dapat diamati.
Karena menggunakan kombinasi berbagai karakteristik, satu kondisi atau satu indikator saja tidak dengan sendirinya menentukan posisi desil suatu keluarga.
Untuk diketahui, desil menjadi salah satu informasi penting dalamDTSEN yang kini menjadi rujukan bersama pemerintah dalam mendukung perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program.
Pemanfaatan DTSEN itu diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, yang mana dalam pelaksanaannya, BPS bertugas menyusun dan mengelola DTSEN.
Baca juga: Siap-siap! Pertalite Bakal Dibatasi untuk Desil 10
Adapun, pemutakhiran DTSEN dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber, antara lain data administrasi, hasil sensus dan survei, pemutakhiran oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan (ground check), serta pembaruan yang disampaikan masyarakat melalui kanal yang tersedia.
Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 mencakup 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga.
Cakupan tersebut terus dimutakhirkan agar data semakin mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat terkini.
Apabila masyarakat menemukan informasi mengenai diri atau keluarganya yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembaruan dapat disampaikan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi yang tersedia, antara lain Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id) atau aplikasinya, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, serta Cek DTSEN (dtsen-form.bps.go.id).
Pengajuan pembaruan tidak berarti posisi desil berubah secara otomatis. Informasi yang disampaikan menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali sehingga posisi desil tetap ditentukan berdasarkan data dan metode yang berlaku. (*)
Editor: Galih Pratama


