Poin Penting
- AFPI menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi KoinWorks dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta regulator untuk mendukung kelancaran penyelidikan
- Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menegaskan komitmen asosiasi menjaga industri pindar tetap sehat, transparan, dan berintegritas
- Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga petinggi KoinWorks sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran dana BRI senilai Rp600 miliar.
Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan KoinP2P, platform pinjaman daring (pindar) milik PT Lunaria Annua Teknologi (KoinWorks).
Entjik S. Djafar, Ketua Umum AFPI, mengatakan, proses penegakan hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Ia juga menyebut siap bersikap kooperatif dan akan bekerja sama baik dengan penegak hukum maupun regulator.
“Sebagai asosiasi yang menaungi penyelenggara pindar, kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan regulator untuk mendukung kelancaran proses yang sedang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Entjik dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, 8 Mei 2026.
Baca juga: Menyoal Tren Kriminalisasi Kredit Macet: Mengapa Kredit Lancar Tidak Dibilang Menguntungkan Negara?
Lebih lanjut, Entjik menegaskan komitmen asosiasi untuk terus mendukung terciptanya industri pindar yang sehat, transparan, dan berintegritas. Menurutnya, AFPI senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi.
Ia menambahkan, keberlangsungan industri pindar perlu didukung oleh kombinasi antara inovasi dan teknologi.
Dalam perwujudannya, komitmen seluruh pelaku industri menjadi krusial, utamanya dalam menerapkan praktik usaha yang bertanggung jawab dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai penutup, Entjik mengingatkan posisi pelaku pindar sebagai salah satu motor penggerak dalam memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan demikian, tanggung jawab dan akuntabilitas pelaku industri wajib terus dijaga.
“Kami berkomitmen mendorong keberlanjutan industri pindar melalui kepatuhan terhadap regulasi, praktik usaha yang bertanggung jawab, serta pelindungan konsumen sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik,” tutup Entjik.
Baca juga: Utang Pindar Warga RI Tembus Rp101,03 Triliun di Maret 2026, Naik 26,25 Persen
Kasus Dugaan Korupsi KoinWorks
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Daerah Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui platform fintech KoinWorks. Mereka adalah:
- BAA, Direktur Operasional KoinWorks periode 2021 hingga sekarang,
- BH, Direktur Utama KoinWorks periode 2015–2022 sekaligus Komisaris KoinWorks sejak 2022
- JB, Direktur Utama KoinWorks
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot menyebut para tersangka diduga membuat analisis tidak sesuai ketentuan hingga menyebabkan pencairan dana dari BRI mencapai Rp600 miliar.
“Saat ini kejaksaan masih menyelidiki keterlibatan pihak lain,” kata Dapot pada Rabu, 6 Mei 2026.
Selain menetapkan tersangka, kejaksaan telah melakukan penyitaan dan pengumpulan alat bukti, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak BRI serta nasabah yang diduga melakukan manipulasi. Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba. (*) Mohammad Adrianto Sukarso


