Poin Penting
- OJK telah meminta perbankan memblokir 33.252 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
- Langkah pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan pemberantasan judi online yang berdampak pada perekonomian serta sektor keuangan.
- OJK juga meminta bank memperkuat verifikasi melalui pencocokan NIK dan enhanced due diligence (EDD) untuk menutup rekening terkait.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini telah memblokir sebanyak 33.252 rekening judi online (judol), meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pemblokiran tersebut dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan terkait pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 33.252 rekening yang sebelumnya 32.556 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” ujar Dian dalam Konferensi Pers RDK, di Jakarta, dikutip, Jumat, 8 Mei 2026.
Baca juga: OJK Blokir 33.252 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat EDD
Dian menyatakan, OJK juga meminta perbankan melakukan pengembangan atas laporan tersebut, termasuk meminta perbankan untuk melakukan penutupan rekening berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Adapun kebijakan tersebut dilakukan terhadap rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK), serta melakukan enhanced due diligence (EDD). (*)
Editor: Yulian Saputra


