Bandung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa dari 97 perusahaan pinjaman daring (pindar) yang terdaftar secara resmi, sebanyak 21 di antaranya memiliki tingkat wanprestasi (TWP90) yang melebihi batas maksimal sebesar 5 persen.
Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) membenarkan jumlah fintech P2P lending yang punya tingkat gagal bayar (galbay) tinggi. Lebih lanjut, Entjik S. Djafar, Ketua Umum AFPI, menjelaskan kalau 21 pindar ini menyalurkan pembiayaan produktif.
Menurutnya, pembiayaan ke sektor produktif amat dipengaruhi dinamika perekonomian negara. Apalagi, industri keuangan lain seperti bank juga terpengaruh. Untuk itu, pihaknya ingin lebih fokus terhadap edukasi pelaksanaan mitigasi risiko dalam menyalurkan pinjaman.
“Jadi, untuk mengatasi ini, kita juga melakukan diskusi bagaimana pemuatan di risk management dan credit risk. Itu yang kita lakukan,” jelas Entjik dalam acara AFPI Journalist Workshop & Gathering pada Rabu, 22 Januari 2025.
Baca juga: Ternyata Begini Misi AFPI Ubah Istilah Pinjol jadi Pindar
Untuk itu, Entjik memastikan kalau jumlah 21 pindar yang punya TWP90 melebihi ketentuan OJK bukan sesuatu yang jelek. Menurutnya, perusahaan-perusahaan ini tidak memiliki portofolio yang besar, sehingga tingkat gagal bayarnya tidak seburuk itu.
“Dari 21 perusahaan ini, kalau kita analisa secara jujur, kita nggak bisa lihat juga bahwa mereka (punya TWP90) di atas 5 persen buruk gitu. Karena dari 21 ini sebenarnya juga portfolionya ini nggak besar,” ungkapnya.
Malah, ia menyebut ada sebagian dari 21 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar, yang tenggatnya sudah lewat pada Juni 2024 lalu, dan di saat bersamaan, punya tingkat gagal bayar tinggi.
Baca juga: OJK Catat 11 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum
Pada Juni 2025, modal minimum pindar akan ditingkatkan lagi jadi Rp12,5 miliar. Entjik berujar, jika masih ada fintech P2P lending yang tidak mampu mengikuti ketentuan OJK, maka ini sudah menjadi “seleksi alam” bagi perusahaan-perusahaan tersebut.
“Kami dari asosiasi dan industri yang berdiskusi dengan OJK, menganggap bahwa memang alam ini yang akan menyeleksi. Jadi anda seleksi alam, siapa yang gak kuat maka dia akan bergeser,” tegasnya.
Lebih dari itu, 21 perusahaan yang punya tingkat galbay melebihi batas maksimal OJK ini juga tidak sampai mempengaruhi TWP90 industri secara keseluruhan. Per Oktober 2024, TWP90 industri masih ada di angka 2,37 persen. (*) Mohammad Adrianto Sukarso