1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Ini Pesan Menaker

1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Ini Pesan Menaker

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau para pengemudi ojek online (ojol) untuk meningkatkan kompetensi di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang terjadi akibat ketidakpastian ekonomi global.

“Pesan saya satu kepada teman-teman semua (driver ojol), ketidakpastian itu harus dijawab dengan kesiapan kompetensi,” katanya, saat mengisi acara diskusi publik bersama pengemudi ojek daring (ojol) di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kamis, 8 Mei 2025.

Yassierli menjelaskan, ada berbagai cara bagi pengemudi ojol untuk meningkatkan kompetensi, salah satunya melalui seminar wirausaha. Langkah ini dapat membantu mereka mempersiapkan diri menghadapi berbagai kemungkinan di masa depan.

Baca juga : Pemerintah Bergerak Hadapi PHK Massal Jurnalis, Ini Kata Menkomdig

“Jadi teman-teman nanti bisa mengeksplor kemungkinan seperti wirausaha dan seterusnya sehingga ketidakpastian masa depan sudah disiapkan dengan segala kemungkinan yang bisa kita kembangkan,” bebernya.

Siap Kalah di Negosiasi Tarif Trump?

Selain peningkatan kompetensi, Yassierli juga mengingatkan pengemudi ojol untuk selalu memperhatikan keselamatan kerja, terutama dengan memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Apalagi terjadi kecelakaan tidak punya asuransi lalu masuk rumah sakit, tagihannya sekian ratus juta, siapa yang akan bayar?“ ujarnya.

Baca juga : Pekerja Di-PHK Meningkat, Puan: Jangan Biarkan Mereka Berjuang Sendiri

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, dari sekitar 2 juta pengemudi ojol di Indonesia, baru 250 ribu pengemudi yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sisanya, sebanyak 1,7 juta pengemudi ojol masih belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Yassierli berharap para pengemudi dapat lebih sadar akan pentingnya jaminan sosial untuk melindungi diri dari risiko kerja. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62