Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan solusi yang tengah mendera industri fintech peer to peer (P2P) lending, terkait tenggat waktu pemenuhan ekuitas minimun Rp12,5 miliar pada 29 Juni 2025.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa per Desember 2024, masih terdapat 11 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimal Rp 12,5 miliar.
Ketua Bidang Humas Asosiasi Fintech Pendanan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah menuturkan, terdapat dua solusi yang bisa dilakukan.
Pertama, yakni dengan mendorong peningkatan profit perusahaan sehingga ekuitas bertambah. Memang, opsi ini dirasa sulit apalagi ada tenggat waktu yang diberikan oleh OJK. Meski begitu, industri bisa menyiasatinya dengan opsi merger.
“Merger sangat baik tapi tidak mudah. Dua P2P digabung kalau posisinya sama-sama minus juga penggabungan itu meaningless,” katanya, dikutip Selasa, 28 Januari 2025.
Baca juga: Satgas PASTI Blokir 796 Entitas Ilegal, Pinjol Paling Banyak
Kedua, melalui suntikan dana. Ia menilai, saat ini banyak investor masuk ke Indonesia untuk pendirian platform P2P lending, namun disayangkan terhambat lantaran adanya mandatori dari OJK yang berlaku sejak awal 2020.
“OJK menutup perizinan penyelenggara P2P lending baru di Indonesia, itu yang menjadi hambatannya,” paparnya.
Menurutnya, solusi agar para investor tetap bisa masuk ke Indonesia bisa dengan menambah pembiayaan mereka kepada perusahaan fintech P2P lending yang berizin, atau bisa melakukan akuisisi kepemilikan perusahaan.
“Jadi sekarang sudah bisa, karena semua platform sudah melewati lock-up period. Ketika berizin ada lock-up period untuk tidak menjual sahamnya. Tapi semua platform sudah melewati itu, jadi mereka sudah terbuka memanggil investor, dari manapun yang sah sesuai regulasi OJK, asing bisa lokal bisa,” bebernya.
Pihaknya berharap, dengan tenggat waktu yang tersisa, akan banyak investor yang masuk ke Indonesia untuk menambah suntikan modal atau berinvestasi di industri F2P Lending.
Baca juga: 21 Perusahaan Pindar Miliki Tingkat ‘Galbay’ Tinggi, Ketua AFPI Bilang Begini
Diketahui, ketentuan ekuistas minimum industri fintech P2P lending diatur dalam POJK 10 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, penyelenggara wajib memiliki paling sedikit ekuitas Rp2,5 miliar berlaku satu tahun terhitung sejak POJK diundangkan.
Kemudian, ketentuan naik menjadi Rp7,5 miliar berlaku dua tahun terhitung sejak aturan tersebut diundangkan.
Terakhir, penyelenggara fintech P2P lending harus memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar berlaku tiga tahun terhitung sejak POJK diundangkan. (*)
Editor: Galih Pratama