Yuk, Berinvestasi di Lembaga Keuangan

Yuk, Berinvestasi di Lembaga Keuangan

Jakarta – Kebutuhan hidup manusia makin lama makin meningkat. Tidak hanya kebutuhan akan pendidikan dan kesehatan, kebutuhan konsumsi pun kian hari kian mahal. Hal ini tentu disadari masyarakat. Sayangnya, sebagian masyarakat tidak menyikapi masalah ini dengan serius. Alhasil, masih banyak masyarakat yang tak punya persiapan untuk kehidupan masa tuanya.

Padahal, kini banyak produk investasi yang ditawarkan lembaga keuangan, seperti perusahaan sekuritas atau broker dan perbankan. Sebut saja, obligasi, deposito, saham, dan reksa dana. Instrumen investasi tersebut bisa digunakan masyarakat untuk bekal hidup pada masa mendatang.

Bagi masyarakat yang sejak muda sudah terbiasa melakukan investasi langsung di saham ataupun surat berharga lainnya, aktivitas ini dapat dilakukan dengan lebih mudah karena mereka memiliki banyak waktu luang untuk melakukan analisis. Namun, untuk masyarakat yang sudah memasuki masa tua, minim pengetahuan akan dunia investasi, dan tak punya banyak waktu luang untuk melakukan aktivitas investasi, produk reksa dana bisa jadi alternatif. Karena, ada manajer investasi (MI) yang akan mengelolanya. Reksa dana bisa dibeli langsung dari lembaga yang mengelola dan menerbitkannya, yakni MI dan perbankan yang memiliki izin sebagai agen penjual efek reksa dana (APERD).

Untuk mempersiapkan masa depan, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri sebagai peserta lembaga dana pensiun. Lembaga yang menyelenggarakan dana pensiun sendiri banyak macamnya. Contohnya, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Asabri, dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPKK).

Masyarakat yang tidak terdaftar sebagai peserta pensiun di beberapa lembaga tersebut bisa mendaftarkan diri sebagai peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Produk ini bisa didapat di bank yang memiliki program dana pensiun. DPLK adalah salah satu program keuangan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memiliki dana pensiun. Prinsipnya relatif sama dengan tabungan berjangka, yakni dana yang disimpan tidak bisa dicairkan sebelum tiba masanya. (*) Dwitya Putra

Related Posts

News Update

Top News