Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyarankan, agar WNI atau para Wajib Pajak yang memiliki dana besar di luar negeri (LN), namun kesulitan untuk mengikuti program pengampunan pajak dapat segera melaporkan ke dirinya.
Pernyataan Menkeu ini sejalan dengan adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mengalihkan dananya (repatriasi) dari Swiss ke Indonesia sebesar Rp150 triliun, namun, WNI tersebut takut Financial Action Task Force (FATF) mencurigai uang yang dipindahkan dari Swiss itu.
“Wajib Pajak yang merasa punya dana, mau deklarasi, silahkan hubungi saya, apalagi sampai Rp150 triliun,” ujar Sri Mulyani di gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2016.
Lebih lanjut dia menjelaskan, para wajib pajak yang terkendala untuk membawa dananya ke dalam negeri, maka mereka perlu menyampaikan biodata diri, seperti nama lengkap, alamat tinggalnya, nama bank tempat menyimpan dananya, dan persoalan yang dihadapinya seperti apa.
“Sampaikan pada saya, saya akan lihat kesulitan itu seperti apa,” ucap Sri Mulyani.
Kendati demikian, dirinya mengaku bahwa hingga saat ini belum mendapatkan laporan mengenai wajib pajak yang terkendala menarik dananya dari luar negeri untuk mengikuti program amnesty pajak. “Saya belum terima laporan ada dana Rp150 triliun dari Wajib Pajak yang tidak berani masuk karena masalah di Swiss itu,” tegasnya. (Selanjutnya : Dana repatriasi tax amnesty dari swiss baru mencapai ….)
Sebelumnya, Pengamat Perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengungkapkan, ada WNI yang menyimpan uang di Swiss dan kesulitan membawa pulang dananya ke dalam negeri karena takut dicurigai masalah pencucian uang.
Dia menilai, minimnya dana repatriasi yang berasal dari Swiss lantaran negara tersebut masih terganjal isu status negara rawan pencucian uang oleh FATF. FATF merupakan satgas yang dibentuk untuk memerangi atau memberantas tindak pencucian uang, uang yang berasal dari terorisme, perdagangan manusia, serta praktik kejahatan lainnya.
(Baca juga : OJK : Tax Amnesty Dorong Penguatan IHSG)
“Jadi karena kita belum selesai dengan FATF, jadi uang dari Swiss masih dianggap uang kejahatan. Ini belum diputus, padahal kemarin oleh-oleh Sri Mulyani infonya sudah melobi FATF supaya ini bisa lolos,” katanya.
Sebagai informasi, dana repatriasi program pengampunan pajak yang berasal dari Swiss baru mencapai Rp677,1 miliar hingga periode September 2016. Sedangkan yang tertinggi masih berasal dari Singapura sebesar Rp6,27 triliun, Australia Rp124,72 miliar, Amerika Serikat Rp86,24 miliar dan British Virgin Islands dengan repatriasi Rp32,66 miliar. (*)




