Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan 508 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai situs dan aplikasi selama periode Januari-Februari 2025. Selain itu, ditemukan pula 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto menyebutkan, pihaknya telah melakukan koordinasi antaranggota untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sehingga sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.
Baca juga: Prabowo Bentuk Koperasi Desa Merah Putih untuk Lawan Jeratan Pinjol dan Rentenir
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan, telah menerima 67.866 laporan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025.
Dari jumlah tersebut, terdapat 71.893 rekening yang dilaporkan terkait penipuan. Sebanyak 31.398 rekening telah diblokir, dengan total kerugian dana yang dilaporkan korban mencapai Rp1,2 triliun. Adapun dana yang telah diblokir mencapai Rp129,1 miliar.
Peringatan Satgas PASTI Jelang Idulfitri
Adapun selama Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang semakin marak, antara lain:
- Tawaran pinjaman online ilegal, yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.
- Tawaran investasi ilegal, yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
- Phising, yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan yang mencurigakan.
- Impersonation yaitu penipuan dengan menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban.
- Penawaran kerja paruh waktu, yang sering kali bersifat menipu.
Baca juga: Usia dan Gaji jadi Syarat Ambil Pinjol, Celios Wanti-Wanti OJK Lakukan Ini
Terkait modus-modus tersebut, Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk tidak mengklik tautan dari sumber yang tidak jelas, berpikir logis terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko, serta tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
Masyarakat juga diminta untuk selalu memastikan legalitas pihak yang menawarkan produk keuangan sebelum melakukan transaksi. (*)
Editor: Yulian Saputra