Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group
UNDANG-UNDANG Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) hasil amandemen sudah disahkan, bulan lalu. Ada perubahan mendasar. Kini, DPR bisa memberhentikan Gubernur Bank Indonesia (BI) beserta deputi lainnya. Juga, bisa “memecat” Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai “subjektivitas” para anggota DPR RI. Jadi, BI, OJK, dan LPS sudah tak independen.
Maka, ketika kabar tentang amandemen UU P2SK disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, bersamaan dengan rumor pergantian Gubernur BI, pasar tidak sedang membaca teks undang-undang. Pasar sedang membaca konteks politik. Dan, dalam dunia keuangan, seperti yang berulang kali kita saksikan, persepsi sering kali sama dahsyatnya dengan fakta.
Sejalan dengan itu, di mana pun banyak negara, pemerintah, siapa pun yang berkuasa, selalu memiliki godaan untuk memengaruhi aliran darah ini. Godaan untuk mendorong suku bunga lebih rendah demi pertumbuhan yang cepat. Godaan untuk mencetak uang demi membiayai proyek-proyek mercusuar. Godaan untuk menekan bank sentral agar sejalan dengan kalender politik, bukan kalender ekonomi.

Menurut pandangan Infobank, independensi tidak sama dengan tidak bisa diawasi. Namun, di sinilah sering kali terjadi kekeliruan fatal dalam perdebatan publik. Independensi kerap disalahpahami sebagai kebebasan tanpa batas, sebagai negara dalam negara, sebagai menara gading yang kebal dari pengawasan. Tidak ada yang lebih keliru daripada anggapan ini.
Seluruh bank sentral besar dunia diawasi. Parlemen memiliki hak untuk meminta penjelasan. Publik berhak mengetahui kebijakan yang diambil. Transparansi justru menjadi pilar utama kredibilitas bank sentral modern. Namun, ada garis yang sangat tipis – setipis benang sutra – antara pengawasan dan pengendalian.
Baca juga: UU P2SK dan Pasal 50A: Jalan Pintas Fiskal yang Mengorbankan Kepercayaan Publik
Lihatlah Federal Reserve (The Fed) di Amerika Serikat. Jerome Powell, Ketua The Fed, secara rutin hadir di hadapan Kongres. Ia menjawab pertanyaan-pertanyaan tajam dari para senator dan anggota Kongres. Ia menjelaskan mengapa suku bunga naik, mengapa quantitative easing dilakukan, mengapa proyeksi inflasi berubah.
Namun, di akhir sesi yang melelahkan itu, Kongres tidak bisa memberhentikan Powell hanya karena tidak menyukai jawabannya. Kongres tidak bisa mengganti Ketua The Fed hanya karena suku bunga dianggap terlalu tinggi menjelang pemilu.
Di Inggris, Treasury Committee di House of Commons menggelar dengar pendapat dengan Gubernur Bank of England. Pertanyaannya kadang lebih tajam daripada pisau bedah. Namun, mekanisme ini berfungsi untuk akuntabilitas publik, bukan sebagai alat pergantian pejabat. Juga di Uni Eropa dan Jepang.
Evaluasi adalah kata yang indah. Ia terdengar demokratis, partisipatif, dan bertanggung jawab. Siapa yang bisa menolak evaluasi? Bukankah setiap pejabat publik harus dievaluasi? Bukankah kekuasaan harus dikontrol?
Namun, seperti banyak kata dalam dunia politik, evaluasi bisa memiliki dua wajah. Wajah pertama adalah evaluasi yang bertujuan memperkuat institusi – mengukur kinerja, mengidentifikasi kelemahan, mendorong perbaikan.
Wajah kedua adalah evaluasi yang bertujuan memperbesar pengaruh kekuasaan terhadap institusi – menciptakan ketergantungan, membangun ketakutan, membuka pintu bagi intervensi. Jika demikian, maka DPR adalah lembaga “digdaya” bagi lembaga independen BI, LPS dan OJK. Namun di sisi lain, DPR tampak jelas “gemetar ketakutan” berhadapan dengan Pemerintah sekarang ini.
Di sinilah kita harus berhenti sejenak dan mengajukan pertanyaan yang paling fundamental: apakah amandemen UU P2SK benar-benar ditujukan untuk memperkuat tata kelola sektor keuangan? Ataukah ia menciptakan jalur politik baru untuk memengaruhi pimpinan OJK, LPS, dan BI?
Bank sentral (dalam hal ini BI) dan OJK dibangun bukan untuk melayani pemerintah hari ini, melainkan menjaga ekonomi agar tetap hidup setelah pemerintah berganti. Ia adalah institusi yang melampaui siklus elektoral. Gubernur BI datang dan pergi. Pemerintah datang dan pergi. Namun, rupiah – yang dijaga oleh institusi itu – harus tetap berdiri.
Ketika DPR mulai memiliki kemampuan untuk mengevaluasi dan memberhentikan Gubernur BI serta Komisioner OJK dan LPS di tengah masa jabatan, pertanyaannya bukan lagi apakah evaluasi itu diperlukan? Pertanyaannya adalah siapa yang akan menjadi tuan dari evaluasi itu? Apakah evaluasi akan didasarkan pada kriteria objektif yang terukur, atau pada preferensi politik yang cair dan berubah-ubah?
DPR memang harus mengawasi. Pengawasan adalah jantung demokrasi. Namun, ketika pengawasan berubah menjadi kemampuan mengendalikan, ketika evaluasi berubah menjadi instrumen untuk menyingkirkan, demokrasi mulai memasuki wilayah yang berbahaya. Wilayah di mana institusi hanya menjadi topeng bagi kekuasaan.
Persoalan sebenarnya bukan apakah seorang Gubernur BI, Komisioner OJK, atau Ketua LPS layak dievaluasi. Tentu mereka layak. Setiap pemegang jabatan publik harus siap dievaluasi. Itu adalah konsekuensi dari kekuasaan yang diberikan rakyat melalui lembaga-lembaga demokrasi.
Baca juga: Pasal 50A UU P2SK: Danantara Akan Menjadi Mesin “Pencuci Uang” Terbesar?
Maka, sebelum semua itu terjadi, ada baiknya kita bertanya sekali lagi: amandemen ini untuk mengawasi atau untuk menguasai? Jelas. Itu untuk menguasai BI, LPS, dan OJK. Pemerintah terlalu dominan dengan didukung DPR RI. Dan, ketika evaluasi berubah menjadi instrumen politik, yang dipertaruhkan bukan jabatan pejabat, melainkan kredibilitas sistem keuangan nasional.
Sayangnya, UU P2SK sudah disahkan. Dan, Indonesia akan kembali ke masa lalu di mana BI tidak independen, OJK ditekan untuk membebek pemerintah dengan kebijakan pemerintah meski membahayakan sektor keuangan. Jika demikian, sesungguhnya risiko keuangan di Indonesia makin membesar karena UU P2SK ini. (*)


