Poin Penting
- Usai Sarjito dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS, jajaran DK OJK kini lengkap menjadi 11 anggota
- Formasi terdiri dari sembilan Anggota Dewan Komisioner yang membawahi berbagai sektor pengawasan OJK
- Dua anggota ex-officio berasal dari BI, Thomas A.M. Djiwandono, dan Kemenkeu, Juda Agung.
Jakarta – Setelah Sarjito dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), formasi Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini lengkap menjadi 11 orang.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan, formasi tersebut terdiri dari sembilan Anggota Dewan Komisioner dan dua Anggota Dewan Komisioner ex-officio.
“Jadi anggota DK OJK ada sembilan, lengkap sudah dengan formasi baru dan juga tadi tentu Pak Sarjito menjadi anggota Dewan Komisioner yang paling baru untuk Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis ditambah dua ex-official. Jadi total 11 sudah lengkap formasi yang baru,” ucap Kiki sapaan akrabnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, 9 September 2026.
Baca juga: Sarjito Tancap Gas, POJK BMKS Dikebut Pekan Depan
Kiki menjelaskan, sembilan Anggota Dewan Komisioner tersebut terdiri dari dirinya sebagai Ketua Dewan Komisioner dan Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner.
“Ada Pak Dian Ediana Rae sebagai Kepala Esekutif Pengawas Perbankan. Kemudian Pak Hasan Fawzi, beliau Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal,” imbuhnya.
Selanjutnya, Agusman menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro lainnya. Sementara Adi Budiarso dipercaya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
“Kemudian ada Pak Ogi Prastomiyono, Kepala Esekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun dan juga Pak Dicky Kartikoyono, Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen,” ujar Kiki.
Baca juga: Resmi! Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS 2026-2031
Adapun, dua Anggota Dewan Komisioner ex-officio masing-masing Thomas A.M. Djiwandono yang mewakili Bank Indonesia (BI) dan Juda Agung yang mewakili Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Dengan lengkapnya susunan tersebut, OJK kini memiliki formasi Dewan Komisioner yang mencakup seluruh fungsi pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk mandat baru di bidang Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. (*)
Editor: Galih Pratama


