Lima, meningkatkan penyerapan anggaran. Pemerintah pun wajib menggenjot penyerapan anggaran yang selama ini dinilai masih rendah. Penyerapan anggaran yang tinggi akan mampu membawa minimal lima berkah. Yakni, mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan kesempatan kerja sekaligus mengurangi tingkat pengangguran terbuka, pengendalian tingkat inflasi, dan mendorong penciptaan pendapatan yang lebih merata.
Karena itu, amat dibutuhkan koordinasi yang mesra antarkementerian negara atau lembaga. Koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga perlu didorong lebih mulus. Selama ini koordinasi itu dianggap kurang bergigi sehingga malah menghambat penyerapan anggaran.
Data menunjukkan bahwa penyerapan anggaran negara hingga 31 Desember 2014 mencapai Rp1.764,6 triliun (94,02%) dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 sebesar Rp1.876,9 triliun. Penyerapan anggaran hingga triwulan pertama 2015 baru mencapai 18,5%, yang seharusnya minimal 25%.
Untuk itu, pemerintah wajib melaksanakan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Persentase penyerapan anggaran minimal 95%.
Ingat, penyerapan anggaran dapat pula sebagai alat pengawasan pemerintah terhadap kinerja kementerian negara atau lembaga. Hal ini dapat dimanfaatkan sebagai salah satu instrumen utama dalam mengubah susunan Kabinet Kerja. Berbekal aneka upaya demikian, pertumbuhan ekonomi nasional diharapkan akan lebih subur lagi. Sungguh!
Penulis adalah pengamat perbankan, mantan Assistant Vice President Bank Negara Indonesia (BNI), dan alumnus Magister Manajemen Universitas Gadjah Mada (MM UGM).