Poin Penting
- Sebanyak 49 persen insiden siber di sektor keuangan dipicu vendor, sehingga penerapan Third-Party Risk Management (TPRM) dinilai semakin mendesak
- Direksi dan komisaris perusahaan diimbau menjadikan risiko pihak ketiga sebagai perhatian di level dewan untuk memperkuat tata kelola dan keamanan siber
- Vendor, penyedia TI, dan outsourcing harus dipandang sebagai bagian dari perimeter risiko organisasi guna meminimalkan potensi kebocoran data dan serangan siber.
Jakarta – Penerapan Third-Party Risk Management (TPRM) dinilai semakin penting bagi pelaku usaha, terutama di sektor keuangan yang banyak bergantung pada pihak ketiga, seperti vendor, penyedia teknologi informasi (IT provider), hingga tenaga alih daya (outsourcing).
TPRM merupakan pendekatan untuk mengidentifikasi, memitigasi, dan memantau risiko yang timbul dari hubungan bisnis dengan pihak ketiga.
Langkah tersebut menjadi krusial karena kelalaian dalam mengawasi mitra bisnis berpotensi memicu kerugian finansial maupun merusak reputasi perusahaan.
Head of Accounting Program Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Padjadjaran (FEB Unpad), Dini Rosdini, mengimbau para pemimpin perusahaan, khususnya di sektor keuangan, agar mulai menjadikan TPRM sebagai bagian dari tata kelola perusahaan.
Baca juga: Pelaku Industri Diimbau Terapkan TPRM, Apa Manfaatnya?
“Mengapa risiko pihak ketiga atau third party risk ini harus kita bawa menjadi suatu isu yang harus dibahas dalam board level? Karena di situ mengandung hidden risk. Ada risiko-risiko yang mungkin luput kita pikirkan,” terang Dini dalam Advancing Risk Management in Indonesia: Third-Party Risk Management & Global Perspective di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Dini mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpunnya, sekitar 30 persen pelanggaran keamanan data berasal dari pihak ketiga. Di sektor keuangan, kondisinya bahkan lebih mengkhawatirkan, di mana 49 persen insiden keamanan data dipicu oleh vendor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 33,6 persen berujung pada kebobolan sistem pertahanan siber.
Melihat tingginya risiko tersebut, Dini menilai direksi perusahaan perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap seluruh mitra yang terlibat dalam operasional bisnis, termasuk vendor, penyedia layanan TI, maupun perusahaan alih daya.
“Jadi vendor, IT provider, outsource itu seharusnya menjadi perimeter risiko organisasi. Jangan anggap mereka itu adalah eksternal, tapi jadikan perimeter organisasi,” tambah Dini.
Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab atas kesalahan pihak ketiga tidak berhenti di level operasional. Manajemen sebagai pengambil keputusan tertinggi juga harus ikut bertanggung jawab atas risiko yang muncul dari hubungan dengan vendor.
Baca juga: Tangkal Deepfake, Danamon Perkuat Keamanan Siber dengan AI dan Biometrik
Di sisi lain, Dini mendorong peran aktif dewan komisaris dalam memastikan implementasi TPRM berjalan efektif. Menurutnya, fungsi pengawasan yang melekat pada komisaris harus mencakup pengelolaan risiko pihak ketiga agar sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Risk management tentunya akan menopang TPRM, dan juga compliance. Karena, TPRM ini dijalankan tentu akan mengandung peraturan-peraturan dan regulasi yang mengaturnya,” tukasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso


