Poin Penting
- BritCham dan Veda Praxis mengimbau pelaku usaha menerapkan Third-Party Risk Management (TPRM) guna memitigasi risiko dari vendor dan mitra bisnis
- Penerapan TPRM dinilai penting untuk menjaga ketahanan bisnis, kepatuhan regulasi, serta melindungi perusahaan dari risiko operasional dan reputasi
- Veda Praxis mengajak pelaku manajemen risiko dan dunia usaha meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya tata kelola serta pengelolaan risiko pihak ketiga.
Jakarta – Meningkatnya kolaborasi lintas industri menuntut pelaku usaha untuk semakin waspada terhadap risiko yang berasal dari pihak ketiga.
Karena itu, British Chamber of Commerce in Indonesia (BritCham) bersama perusahaan digital dan keamanan siber Veda Praxis mengimbau pelaku usaha di berbagai sektor mulai menerapkan Third-Party Risk Management (TPRM).
TPRM merupakan proses identifikasi, mitigasi, dan pemantauan risiko yang timbul dari hubungan bisnis dengan pihak ketiga, seperti vendor, pemasok, maupun penyedia layanan.
Langkah ini dinilai penting mengingat kelalaian dalam mengawasi mitra bisnis dapat memicu kerugian finansial, gangguan operasional, hingga merusak reputasi perusahaan.
Chairwoman BritCham, Mercy Francisca Sinaga, mengatakan keterlibatan pihak ketiga dalam aktivitas bisnis kini semakin luas, termasuk dalam hubungan perdagangan dan investasi antara Inggris dan Indonesia. Banyak perusahaan internasional memanfaatkan vendor lokal untuk mendukung operasional mereka di Indonesia.
“Mereka bergantung pada tata kelola yang kuat dan harapan regulasi yang jelas untuk beroperasi dengan percaya diri di Indonesia, sama seperti lembaga-lembaga Indonesia bergantung pada kejelasan yang sama ketika mereka melibatkan mitra dan penyedia layanan internasional,” ujar Cisca dalam acara Advancing Risk Management in Indonesia: ThirdParty Risk Management & Global Perspective di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Baca juga: Tangkal Deepfake, Danamon Perkuat Keamanan Siber dengan AI dan Biometrik
Menurutnya, lemahnya pengawasan terhadap pihak ketiga berpotensi menimbulkan persoalan yang berdampak pada ketahanan bisnis, kepercayaan pelanggan, hingga kepatuhan terhadap regulasi. Oleh karena itu, penerapan TPRM menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan.
“Penguatan TPrM merupakan kepentingan bersama antara komunitas bisnis internasional dan sektor keuangan Indonesia, serta ruang alami bagi hubungan Inggris-Indonesia untuk memberikan perspektif dan pengalaman,” tegas Cisca.
Senada, CEO & Partner Veda Praxis Syahraki Syahrir menilai pengelolaan risiko pihak ketiga menjadi semakin krusial di tengah meningkatnya ancaman siber dan berbagai kasus kebocoran data yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Ia menegaskan perusahaan perlu melakukan pemantauan secara menyeluruh terhadap seluruh mitra bisnis agar risiko operasional maupun keamanan data dapat diminimalkan.
“Kami mencoba mengingatkan semua orang bahwa pihak ketiga harus diperlakukan dengan baik, risiko pihak ketiga harus dikelola dengan baik, sehingga kita dapat, apa itu, sehingga kita dapat mengelola berbagai risiko,” sebut Syahraki.
Baca juga: Indonesia Tak Boleh Selamanya Bergantung pada Teknologi Siber Asing
Selain itu, Veda Praxis juga mengajak komunitas manajemen risiko, asosiasi, dan pelaku usaha untuk bersama-sama meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya tata kelola dan manajemen risiko, termasuk melalui implementasi TPRM.
“Saya percaya bahwa pelaku manajemen risiko harus bergandengan tangan dengan semua asosiasi dan bisnis terkait lainnya untuk membantu memperkenalkan dan meningkatkan kesadaran tentang betapa pentingnya manajemen risiko dan tata kelola di Indonesia,” tutupnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso
Editor: Galih Pratama


