Poin Penting
- Tren tokenisasi aset berbasis blockchain mulai berkembang di Indonesia dan diproyeksikan memiliki potensi pasar global hingga USD5,5 triliun pada 2030
- Tokocrypto menghadirkan layanan tokenized stocks yang memungkinkan investor Indonesia mengakses saham global seperti Tesla dan Nvidia selama 24 jam
- OJK tengah menyiapkan roadmap IAKD 2026–2031 dengan fokus pada pengembangan tokenisasi aset dan stablecoin.
Jakarta – Tren tokenisasi aset (asset tokenization) yang terus meningkat secara global mulai merambah Indonesia. Tren ini membuka peluang bagi investor domestik untuk mengakses saham perusahaan global melalui teknologi berbasis blockchain.
Inovasi tokenisasi aset mengintegrasikan konsep aset dunia nyata (real world asset/RWA) dengan teknologi blockchain. Tren yang berkembang cepat di pasar keuangan global ini diyakini memiliki prospek pasar menggiurkan.
Melansir laporan Citi Institute dalam Tokenization 2030: Wall Street On-Chain, nilai pasar tokenisasi aset global diproyeksikan mencapai USD17 miliar, dan berpotensi melonjak hingga USD5,5 triliun pada 2030.
Tren ini juga didorong sejumlah keunggulan yang dibawa teknologi blockchain dalam mendukung transaksi aset keuangan. Laporan World Economic Forum (WEF) bertajuk “Asset Tokenization in Financial Markets: The Next Generation of Value Exchange (2025)” menyebut tokenisasi aset dapat meningkatkan efisiensi transaksi, transparansi, sekaligus memperluas akses terhadap berbagai instrumen keuangan.
Mengangkap peluang dari tren yang terus meningkat, platform perdagangan aset kripto, Tokocrypto menghadirkan layanan tokenized stocks yang membuat penggunanya bisa memperoleh akses terhadap saham perusahaan global seperti Tesla, Nvidia, Micron, dan lain-lain lewat teknologi blockchain.
Berbeda dengan perdagangan saham di bursa yang memiliki jam operasional tertentu, tokenisasi aset mengikuti karakteristik pasar aset digital yang bisa diakses selama 24 jam. Selain itu, tokenisasi memungkinkan aset dipecah menjadi unit digital yang lebih kecil.
Baca juga: OJK Ingin Terapkan Universal Banking di PFII, Bank Bisa Jalankan Bisnis Asuransi-Kripto
Dengan begitu, berpotensi menurunkan nilai investasi awal sehingga akses terhadap aset bernilai tinggi menjadi lebih terbuka.
Menurut CEO Tokocrypto Calvin Kizana, perkembangan industri aset digital kini tidak lagi hanya berfokus pada aset kripto. Tapi mulai mengarah pada digitalisasi aset dunia nyata, seperti saham perusahaan global.
“Di Tokocrypto, kami membuka akses bagi investor Indonesia untuk mendapatkan eksposur terhadap pergerakan harga saham global yang selama ini sulit diakses. Tujuan kami adalah memperluas akses keuangan melalui teknologi yang didukung edukasi dan infrastruktur yang jelas,” jelas Calvin, dikutip dari keterangan resmi, Senin, 13 Juli 2026.
Kehadiran tokenized stocks juga disebut bagian dari upaya Tokocrypto memperluas akses masyarakat terhadap pasar keuangan modern, termasuk dengan mendorong adopsi RWA di Indonesia, sekaligus menjembatani keuangan tradisional dengan teknologi blockchain.
“Kami tetap optimistis terhadap pasar kripto lokal tahun ini. Meskipun market sedang berada dalam fase konsolidasi, data industri menunjukkan bahwa partisipasi investor masih terus tumbuh,” pungkas Calvin.
Sebagai tambahan, Tokocrypto sendiri hingga Mei 2026 tercatat memiliki lebih dari 5,5 juta pengguna terdaftar. Jumlah pengguna yang terus meningkat menunjukkan minat masyarakat terhadap aset kripto tetap tinggi.
Baca juga: Pajak Kripto Makin Gemuk, OJK Siapkan Regulasi Adaptif untuk Aset Digital
Pengguna kini tidak hanya melihat kripto sebagai instrumen trading jangka pendek, tetapi juga sebagai bagian dari strategi investasi.
Adapun dari sisi regulasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun regulasi dan Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2026–2031.
Salah satu fokus utamanya adalah pengembangan tokenisasi aset dan stablecoin. Regulator menaruh perhatian terkait pemanfaatan teknologi blockchain untuk mendorong inovasi sekaligus memperkuat tata kelola dan perlindungan konsumen. (*) Ari Astriawan


