Keuangan

Transaksi Kripto Maret 2025 Capai Rp32,45 Triliun, Jumlah Pengguna 13,71 Juta

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren positif di sektor perdagangan kripto selama Maret 2025. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, menyebut bahwa jumlah investor kripto di bulan tersebut meningkat dari Februari 2025.

“Per Maret 2025, tercatat jumlah konsumen aset kripto terus berada dalam tren peningkatan, yaitu mencapai 13,71 juta konsumen,” ujar Hasan dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat, 9 Mei 2025.

Sementara, pada Februari 2025, jumlah investor kripto berada di angka 13,31 juta konsumen. Lebih lanjut, Hasan menyebut nilai transaksi kripto di periode yang sama juga sudah mencapai Rp32,45 triliun.

Baca juga: Produk Derivatif Kripto Makin Diminati, Trader Baru Pintu Pro Future Meroket 340 Persen

“Adapun nilai transaksi kripto sendiri di Maret 2025 senilai Rp32,45 triliun. Relatif stabil jika dibandingkan periode Februari 2025 yang tercatat sebesar Rp32,78 triliun,” tegas Hasan.

Hasan menyebut, angka tersebut menunjukkan bahwa kepercayaan konsumen terhadap perdagangan aset digital seperti kripto terjaga dengan baik. Ini dibarengi juga dengan kondisi pasar yang masih stabil.

Baca juga: Kemenkeu Kantongi Rp1,21 T dari Kripto, Tahun 2024 Jadi Penyumbang Terbesar

Saat ini, terdapat 1.444 aset kripto yang terdaftar di OJK. Selanjutnya, ada 21 penyelenggara perdagangan kripto, meliputi 1 bursa, 1 kliring, 1 kustodian, serta 19 pedagang fisik aset kripto (PAK).

Selain itu, dari 6 peserta sandbox OJK, 5 di antaranya merupakan penyelenggara model bisnis aset keuangan digital dan kripto. Ada juga 3 penyelenggara lain yang sudah mengajukan permohonan menjadi peserta sandbox OJK. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

46 mins ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

3 hours ago

Dapat Restu Prabowo, Purbaya Mau Caplok dan Ubah PNM jadi Bank UMKM

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengambilalihan PNM dari BPI Danantara untuk dijadikan… Read More

3 hours ago

Rawan Kejahatan Siber, CIMB Niaga Perkuat Keamanan OCTO Biz dengan Sistem Berlapis

Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More

4 hours ago

Permudah Akses Investasi, KB Bank Syariah Hadirkan Deposito iB Online

Poin Penting KB Bank Syariah menghadirkan layanan deposito digital melalui aplikasi BISA Mobile untuk memperluas… Read More

4 hours ago

Purbaya Lapor APBN Tekor Rp240,1 Triliun di Kuartal I 2026

Poin Penting Defisit APBN kuartal I 2026 mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen PDB), lebih tinggi… Read More

4 hours ago