Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren positif di sektor perdagangan kripto selama Maret 2025. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, menyebut bahwa jumlah investor kripto di bulan tersebut meningkat dari Februari 2025.
“Per Maret 2025, tercatat jumlah konsumen aset kripto terus berada dalam tren peningkatan, yaitu mencapai 13,71 juta konsumen,” ujar Hasan dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat, 9 Mei 2025.
Sementara, pada Februari 2025, jumlah investor kripto berada di angka 13,31 juta konsumen. Lebih lanjut, Hasan menyebut nilai transaksi kripto di periode yang sama juga sudah mencapai Rp32,45 triliun.
Baca juga: Produk Derivatif Kripto Makin Diminati, Trader Baru Pintu Pro Future Meroket 340 Persen
“Adapun nilai transaksi kripto sendiri di Maret 2025 senilai Rp32,45 triliun. Relatif stabil jika dibandingkan periode Februari 2025 yang tercatat sebesar Rp32,78 triliun,” tegas Hasan.
Hasan menyebut, angka tersebut menunjukkan bahwa kepercayaan konsumen terhadap perdagangan aset digital seperti kripto terjaga dengan baik. Ini dibarengi juga dengan kondisi pasar yang masih stabil.
Baca juga: Kemenkeu Kantongi Rp1,21 T dari Kripto, Tahun 2024 Jadi Penyumbang Terbesar
Saat ini, terdapat 1.444 aset kripto yang terdaftar di OJK. Selanjutnya, ada 21 penyelenggara perdagangan kripto, meliputi 1 bursa, 1 kliring, 1 kustodian, serta 19 pedagang fisik aset kripto (PAK).
Selain itu, dari 6 peserta sandbox OJK, 5 di antaranya merupakan penyelenggara model bisnis aset keuangan digital dan kripto. Ada juga 3 penyelenggara lain yang sudah mengajukan permohonan menjadi peserta sandbox OJK. (*) Mohammad Adrianto Sukarso