Poin Penting
- Nilai transaksi aset kripto pada Juli 2026 mencapai Rp20,52 triliun.
- Angka tersebut turun 28,2 persen secara bulanan.
- Transaksi derivatif aset keuangan digital juga turun 18,52 persen menjadi Rp3,41 triliun.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp20,52 triliun pada Juli 2026. Nilai tersebut turun 28,2 persen secara bulanan (month to month/mtm).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Adi Budiarso mengatakan penurunan transaksi terjadi seiring dinamika dan fluktuasi nilai transaksi aset kripto.
“Pada bulan Juli 2026, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar 20,52 triliun. Ini menurun 28,2 persen month to month,” ujar Adi, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Agustus OJK secara virtual, Senin, 7 September 2026.
Selain transaksi aset kripto, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD) ikut menyusut. Pada Juli 2026, transaksi derivatif AKD tercatat sebesar Rp3,41 triliun atau turun 18,52 persen secara bulanan.
Baca juga: Transaksi Kripto Mei 2026 Capai Rp23,01 Triliun, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp23,64 Triliun
Menariknya, meski transaksi aset kripto menurun, OJK menilai bahwa kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto, masih terjaga dan menunjukkan perkembangan positif.
OJK Beri Sanksi Penyelenggara IAKD
Di sisi lain, OJK terus memperkuat penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor IAKD.
Tercatat, per 31 Juli 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran terhadap satu penyelenggara inovasi teknologi sektor jasa keuangan dengan model bisnis Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAGK), yakni PT Unicorn Teknologi Indonesia atau Finvi.
“Selanjutnya entitas tersebut berkewajiban melakukan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga: Rekening Terindikasi Judi Online yang Diblokir OJK Bertambah Jadi 38.375
Kemudian pada Agustus 2026, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada dua penyelenggara IAKD karena melanggar ketentuan yang berlaku. Sanksi yang diberikan berupa tiga peringatan tertulis.
“Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut bertujuan untuk mendorong pelaku industri IAKD terus meningkatkan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


