Poin Penting
- OJK meminta bank memblokir 38.375 rekening yang terindikasi terkait judi online.
- Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya 36.735 rekening.
- OJK juga meminta bank melakukan enhanced due diligence (EDD) dan menutup rekening yang terindikasi.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan memblokir 38.375 rekening yang terindikasi terkait judi online (judol). Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya 36.735 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor perbankan. Hal ini dilakukan mengingat dampak judi online terhadap perekonomian dan sistem keuangan.
“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran atas kurang lebih 38.375 rekening yang sebelumnya sebesar 36.735 rekening,” ujar Dian dalam Konferensi Pers RDK, Senin, 7 September 2026.
Baca juga: Judi Online Belum Masuk 13 Tindak Pidana RUU Perampasan Aset, Ini Kata DPR
Selain pemblokiran, OJK meminta perbankan memperkuat tindak lanjut terhadap rekening yang terindikasi terkait judi online, termasuk melalui pengembangan laporan, penerapan enhanced due diligence (EDD), dan penutupan rekening.
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital.
“OJK juga telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan atau pemblokiran rekening,” pungkas Dian.
Adapun kebijakan pemblokiran dilakukan terhadap rekening yang teridentifikasi memiliki kesesuaian dengan nomor induk kependudukan (NIK). (*)
Editor: Yulian Saputra


