Transaksi Kripto Dihalalkan? Ini Penjelasannya.

Transaksi Kripto Dihalalkan? Ini Penjelasannya.

Jakarta – Asosiasi Blockchain Indonesia mengapresiasi repson Bahtsul Masail yang menghalalkan perdagangan asset kripto. Hal ini terungkap dalam diskusi yang digelar Bahtsul Masail yang membahas mengenaik halal dan haram transaksi kripto. Turut hadir yang juga ikut menginisiasi diskusi yakni Yenny Wahid, pendiri Islamic Lawa Firm (ILF) sekaligus Direktur Wahid Foundation.

Yenny Wahid menjelaskan, bahwa sebagian pihak yang menilai aset kripto halal dikarenakan aset kripto sebagai alat tukar justru lebih terbebas dari riba dibandingkan uang fiat dan bank konvensional. Dengan sistem blockchain, transaksi terjadi secara peer-to-peer tanpa perantara. Sebagian pihak juga berargumen bahwa aset kripto dapat dikatakan halal selama tidak dilarang negara atau pemerintah.

Selain itu, menurutnya, sebagian orang menganggap uang kripto haram karena punya unsur ketidakpastian yang tinggi dan harganya dapat berubah sangat cepat tanpa sentimen yang jelas, tingkat volatilitas aset kripto tinggi serupa judi, dan tidak bisa diperdagangkan karena tidak ada objek dasar transaksi sukuk.

Secara umum, aset kripto memiliki banyak jenis.  Pertama, kripto aset yang dilandasi pada aset riil seperti emas, perak, dan aset lainnya. Kedua, jenis aset kripto yang tidak dilandasi aset riil. Dalam Bahtsul Masail hanya dibahas aset kripto yang tidak dilandasi aset riil karena para ulama dan kiai melihat aset kripto riil tidak memiliki masalah.

CEO Indodax Oscar Darmawan ikut menyambut positif Bahtsul Masail terkait pembahasan halal dan haram transaksi kripto. Oscar berharap agar rekomendasi dari Bahtsul Masail yang memperbolehkan perdagangan aset kripto secara hukum Islam dapat menjadi masukan kepada para pengambil kebijakan di Indonesia. Menurutnya, aset kripto telah memiliki landasan hukum dan diawasi oleh Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Perkembangan industri aset kripto di Indonesia saat ini menunjukkan kenaikan transaksi yang cukup drastis. Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Muhammad Luthfi, menyebutkan bahwa pada tahun 2020 volume perdagangan aset kripto hanya Rp 65 triliun. Sedangkan pada tahun 2021, selama lima bulan pertama transaksi aset kripto telah menyentuh angka Rp 370 triliun. Di sisi lain, saat ini tengah banyak pertanyaan dari berbagai pihak mengenai transaksi aset kripto menurut perspektif hukum Islam.

Yang turut juga hadir dalam diskusi yang dilangsungkan secara virtual diantaranya, Pengasuh Pesantren Sukorejo KH Afifuddin Muhajir, Pengasuh Pesantren Al-Anwar Sarang KH Abdul Ghofur Maimun, Wakil Ketua LBM PBNU KH Abdul Moqsith Ghazali, serta KH Asyhar Kholil dan Habib Ali Bahar. Ada juga narasumber umum yang kompeten di bidangnya antara lain, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Indrasari Wisnu Wardhana, Perwakilan Bursa Efek Indonesia Pandu Patria Sjahrir, serta Founder dan CEO PT Pintu Kemana Saja Jeth Soetoyo.(*)

Related Posts

News Update

Top News