Poin Penting
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22.
- Meski telah ditetapkan pada 1 Juli 2026, kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace baru akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
- Melalui skema ini, marketplace akan memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 ke kas negara sehingga diharapkan dapat menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pedagang online.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menunjuk empat penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Adapun keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Meski telah ditetapkan pada Rabu, 1 Juli 2026, pemungutan pajak oleh penyedia marketplace baru akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, penunjukan keempat marketplace tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening penampungnan (escrow), serta kesiapan marketplace dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.
“Hari ini kami menyampaikan bahwa ada empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri. Adapun keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli,” ujar Bimo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2026.
Baca juga: Purbaya Sebut Pajak Pedagang Online di Marketplace Mulai Berlaku Juli 2026
Ia juga menjelaskan bahwa penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada Dirjen Pajak.
Mekanisme Pemungutan PPh Pasal 22
Bimo menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pihak lain yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah marketplace atau platform digital yang menyediakan sarana transaksi. Sementara itu, pedagang dalam negeri merupakan pihak yang menjual barang dan/atau jasa melalui marketplace tersebut.
Dalam mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Selanjutnya, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri dan menerbitkan tagihan (invoice) yang memuat informasi besaran pajak yang dipungut.
Baca juga: DJP: Sistem Siap, Pemberlakuan Pajak Marketplace Tinggal Tunggu Kepdirjen
Lebih lanjut, ia menerangkan, invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Setelah itu, marketplace menyetorkan pajak ke kas negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
“Dengan mekanisme ini kami berharap dan kami yakin bahwa marketplace dan pedagang tidak lagi dibebani proses administrasi yang terlalu rumit untuk transaksi-transaksi yang terjadi di marketplace,” imbuh Bimo. (*)
Editor: Yulian Saputra


