Poin Penting
- DJP memperkirakan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital berpotensi meningkat hingga dua kali lipat menjadi Rp16 triliun-Rp24 triliun per tahun.
- Pemerintah telah menunjuk Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada sebagai pemungut PPh Pasal 22 dengan masa sosialisasi selama satu bulan.
- UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang memenuhi persyaratan.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkirakan potensi penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital dapat meningkat hingga dua kali lipat setelah penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace. Penerimaan diproyeksikan mencapai Rp16 triliun hingga Rp24 triliun per tahun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan, dalam lima tahun terakhir penerimaan pajak dari pelaku usaha di sektor perdagangan digital secara konsisten berada di kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun.
Meski demikian, menurut Bimo, masih terdapat ruang yang besar untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penyempurnaan administrasi perpajakan, khususnya di sektor perdagangan digital.
“Kalau kita melihat kinerja total revenue dari para pelaku atau wajib pajak di sektor perdagangan digital, memang ada banyak potensi yang bisa lebih kami amankan untuk pendanaan pembangunan,” ujar Bimo dalam konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Baca juga: DJP: Sistem Siap, Pemberlakuan Pajak Marketplace Tinggal Tunggu Kepdirjen
Bimo meyakini penerapan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki akurasi data perpajakan melalui sistem Coretax.
“Kami berharap setidaknya bisa katakanlah insyaallah bisa naik 100 persen. Jadi di angka mungkin Rp16 triliun hingga Rp 24 triliun setahun,” ungkapnya.
Menurut Bimo, proyeksi tersebut telah mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari hasil pengujian kepatuhan, penyempurnaan sistem administrasi perpajakan, hingga masukan dari pelaku usaha, khususnya UMKM dan penyelenggara marketplace.
“Jadi mudah-mudahan semangatnya kita arahkan ke sana, semangatnya untuk kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum,” tegas Bimo.
Empat Marketplace Resmi Ditunjuk
Adapun saat ini DJP telah menunjuk empat marketplace raksaksa Indonesia yakni, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).
Keempat marketplace tersebut diberikan waktu selama satu bulan untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pedagang e-commerce.
Baca juga: Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli Resmi Pungut Pajak Pedagang Online Mulai Agustus
Di sisi lain, pemerintah juga memastikan pelaku usaha kecil atau UMKM tetap memperoleh perlindungan. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan demikian, pelaku usaha dengan omzet tersebut tetap memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Baca juga: Pajak Marketplace Efektif Mulai 1 Agustus 2026, UMKM Tetap Dapat Pengecualian
PPh Dipungut Sebesar 0,5 Persen
Dalam pelaksanaannya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
PPh Pasal 22 yang dipungut tersebut bukan merupakan tambahan beban pajak. Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Editor: Yulian Saputra


