Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan memangkas tingkat bunga penjaminan simpanan bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75 persen yang berlaku mulai 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025.
Kemudian, untuk tingkat bunga pinjaman simpanan bank perekonomian rakyat (BPR) juga diturunkan menjadi 6,25 persen. Namun, tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) pada bank umum ditahan di level 2,25 persen.
“Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu ketika terdapat perubahan atas kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan. Evaluasi dan penetapan atas tingkat bunga penjamin periode reguler selanjutnya akan dilakukan pada September 2025,” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.
Baca juga: OJK: Masih Ada Ruang Penurunan Suku Bunga Kredit pada 2025
Purbaya menjelaskan pemangkasan tingkat bunga penjamin ini telah mencermati tren penurunan suku bunga simpanan (SBP) ke depan. Langkah ini juga sebagai upaya antisipatif memperkuat kinerja perekonomian, dan menegaskan sinyal sinergi kebijakan.
Selain itu, kata Purbaya, LPS juga mempertimbangkan beberapa hal, yakni mendorong kinerja dan suku bunga kredit yang lebih kompetitif, proyeksi likuiditas yang tetap longgar dan ruang pengelolaan suku bunga simpanan bagi bank, serta tingkat cakupan penjaminan yang masih relatif memadai.
“Sebagai upaya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tingkat bunga penjaminan, kami kembali menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah bahwa tingkat bunga bunga penjaminan adalah batas maksimum dari suku bunga simpanan agar produk simpanan yang dimiliki oleh nasabah perbankan dapat memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan,” pungkasnya.
Baca juga: Bos LPS: Program Penjaminan Polis Masih Tunggu PP
Lebih lanjut, Purbaya mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Di antaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama










