Jakarta–Dalam rangka peningkatan peran industri keuangan nonbank atau IKNB sebagai alternatif sumber pendanaan. Otoritas Jasa Keuangan menyelenggarakan kegiatan call for papers pada bidang industri keuangan nonbank.
Ini juga sekaligus melakukan proteksi terhadap risiko usaha khususnya pada sektor industri kreatif, UMKM, sektor infrastruktur, dan usaha rintisan/startup.
“Pada tahun ini OJK kembali menyelenggarakan lomba karya tulis pada bidang industri keuangan nonbank,” Ujar Firdaus Djaelani selaku Kepala Eksekutif Pengawas Indusrti Keuangan Non-Bank (IKNB) di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.
Dengan mengangkat tema call for papers “Memperkuat IKNB Melalui Peningkatan Tata Kelola dan Mananemen Risiko di Tengah Peluang Ekspansi Usaha” OJK mengharapkan adanya masukan serta ide kreatif dari masyarakat umum dan para pegiat ekonomi. (Bersambung ke halaman berikutnya)
“Dalam kegiatan ini juga, kami mengajak para praktisi, mahasiswa dan peneliti agar turut berpartisipasi” ujar Firdaus
Dalam kegiatan ini ruang lingkup penulisan terbagi menjadi empat bagian yaitu, pengembangan industri ekonomi kreatif, pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pengembangan usaha rintisan/ start up, dan pengembangan pembiayaan sektor infrastruktur.
Ia menjelaskan para peserta penulisan dapat memilih salah satu dari keempat ruang lingkup di atas. Dewan juri Call For Papers tahun inj berasal dari perwakilan IKNB, praktisi, kementerian/lembaga, dan akademisi.
Pada kriteria penilaian meliputi orisinilitas inovasi, kejelasan ide, pemanfaatan, dan peluang aplikatif dengan batas akhir penyampaian karya tulis tanggal 28 Mei 2017.Perlombaan karya tulis tersebut diharapkan dapat menghasilkan ide-ide baru untuk meningkatkan peran IKNB. (*)
Editor: Paulus Yoga


