Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) di level 4,25 persen, meski Bank Indonesia (BI) telah memangkas suku bunga acuannya menjadi 5,75 persen.
Adapun tingkat bunga penjaminan ini sudah bertahan sejak Maret 2023, saat LPS mengerek tingkat tersebut menjadi 4,25 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan salah satu alasan LPS untuk menahan tingkat bunga penjaminan yakni disebabkan oleh masih tertekannya niali tukar rupiah.
“Kita melihat kondisi di sistem finansial secara umum. Ada tekanan ke rupiah. Kami agak khawatir juga kalau kami turunkan juga memberi sinyal yang negatif ketika semua sedang mencoba menjaga sentimen ke nilai tukar,” ujar Purbaya dalam konferensi pers, Kamis, 23 Januari 2025.
Baca juga: LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen, Ini Alasannya
Selain itu, LPS memiliki metodologi dalam menentukan tingkat bunga penjaminan, di antaranya terdiri dari suku bunga pasar.
“Jadi walaupun BI Rate-nya turun, reaksi di pasar masih lambat sepertinya, jadi belum turun. Jadi kalau hitungan-hitungan rumus kita, kita belum bisa turunkan bunga,” pungkasnya.
Alasan lainnya, tambah Purbaya, LPS memandang TBP yang tetap sebesar 4,25 persen masih belum mengganggu kebijakan moneter. Sebab, tingkat suku bunga penjamin masih di bawah suku bunga acuan BI.
“Karena suku bunga kita sudah di bawah tingkat bunga, suku bunga bank sentral. Jadi harusnya tidak ada masalah,” tandasnya.
Baca juga: LPS Gelar Insight Indeks Menabung Konsumen
Adapun ketika meningkatkan tingkat bunga penjamin, LPS melihat keadaan ekonomi dan perbankan RI yang membutuhkan dukungan.
“Kalau bunganya tingkat bunga pinjaman enggak naik, kan depositnya enggak naik, orang yang punya duit banyak nggak ragu untuk belanjanya. Sementara kan bank, cost capital-nya juga nggak naik, akibatnya suku bunga pinjaman juga nggak naik, sehingga ekonomi kita masih bisa jalan dengan baik selama dua tahun lebih,” imbuhnya. (*)
Editor: Yulian Saputra