LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen, Ini Alasannya

LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen, Ini Alasannya

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan bank umum di level 4,25 persen berlaku dari periode 1 Februari sampai 31 Mei 2025.

Kemudian, untuk tingkat bunga pinjaman simpanan bank perekonomian rakyat (BPR) juga tetap bertahan di level 6,75 persen dan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2,25 persen.

“Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu ketika terdapat perubahan atas suku bunga pasar, kinerja perbankan, dan kondisi perekonomian,” Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers, Kamis, 23 Januari 2025.

Baca juga: Indeks Menabung Orang Indonesia Turun di November 2024, LPS Ungkap Penyebabnya

Selain itu, kata Purbaya. ditahannya tingkat bunga penjamin ini telah mencermati penurunan suku bunga simpanan yang masih terbatas, serta kondisi likuiditas dan upaya memberikan ruang pengelolaan suku bunga. Lalu, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang masih memadai, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan dan antisipasi risiko terhadap volatilitas di pasar keuangan.

Baca juga: Apakah Simpanan Emas Nasabah di Bullion Bank Dijamin LPS? Ini Penjelasannya

Lebih lanjut, Purbaya mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Di antaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

Top News

News Update