Poin Penting:
- BI menurunkan batas pembelian dolar AS tanpa underlying menjadi maksimal 25.000 dolar AS mulai Juni 2026.
- Kebijakan pengetatan pembelian valas dilakukan untuk menjaga stabilitas rupiah.
- BI memperkuat stabilisasi rupiah melalui intervensi valas, penguatan instrumen moneter, dan pengawasan transaksi dolar besar.
Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan kembali memperketat batas pembelian dolar Amerika Serikat (AS) tanpa underlying atau dokumen pendukung menjadi maksimal 25.000 dolar AS per pelaku per bulan mulai Juni 2026.
Kebijakan tersebut ditempuh untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan global yang masih berlangsung.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, penurunan batas pembelian valas tanpa underlying dilakukan secara bertahap setelah sebelumnya diturunkan dari 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS sejak April 2026.
“Batas pembelian dolar yang semula 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS mulai April, kami sampaikan nanti mulai Juni akan diturunkan menjadi 25.000 dolar AS,” kata Perry dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, dikutip Antara, Senin (18/5/2026).
Baca juga: Dolar AS Menguat, Berikut Kurs Terbaru di BCA, Mandiri, BRI dan BNI
BI Perketat Pembelian Valas Tanpa Underlying
Kebijakan BI tersebut merupakan bagian dari penguatan aturan transaksi pasar valuta asing (valas) yang telah diberlakukan sejak April 2026. Melalui kebijakan itu, pembelian dolar AS tanpa underlying tetap diperbolehkan, namun dibatasi agar transaksi benar-benar mencerminkan kebutuhan riil.
Perry menegaskan, langkah tersebut mulai menunjukkan hasil terhadap penurunan transaksi pembelian dolar tanpa dasar kebutuhan yang jelas. Setelah ambang batas diturunkan menjadi 50.000 dolar AS sejak April 2026, rata-rata proporsi pembelian dolar tanpa underlying turun menjadi 6,5 persen.
Baca juga: Purbaya Nilai Ucapan Prabowo soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Cuma Hiburan
Sebelumnya, pada periode Januari hingga Maret 2026, proporsi pembelian dolar tanpa underlying tercatat mencapai 10,8 persen. Sementara itu, setelah batas baru sebesar 25.000 dolar AS mulai berlaku pada Juni 2026, BI memproyeksikan rata-rata proporsi tersebut kembali turun menjadi sekitar 3,5 persen.
BI Tempuh Tujuh Langkah Jaga Stabilitas Rupiah
BI menyampaikan, kebijakan pengetatan pembelian dolar tanpa underlying merupakan salah satu dari tujuh langkah yang ditempuh untuk menjaga stabilitas rupiah. Langkah itu diambil merespons tekanan terhadap nilai tukar rupiah sejak memanasnya perang di Timur Tengah pada Februari 2026.
Selain memperketat pembelian valas, BI juga meningkatkan intensitas stabilisasi nilai tukar rupiah melalui intervensi valas dalam jumlah besar di pasar domestik maupun luar negeri dengan dukungan cadangan devisa yang dinilai memadai.
Di sisi kebijakan moneter, BI mempertahankan BI-Rate di level 4,75 persen sejak Januari 2025. Bank sentral juga menaikkan imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) tenor 12 bulan menjadi 6,41 persen guna menarik aliran modal asing sekaligus menjaga stabilitas rupiah dan inflasi.
Baca juga: Kata Presiden, Rakyat Desa Tak Pakai Dolar AS: Tapi Diam-Diam Inflasi Mencopet Dompet Orang Desa
Pengawasan Transaksi Dolar Diperkuat
Selain itu, pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder terus dilakukan untuk menjaga likuiditas serta memperkuat koordinasi fiskal dan moneter. Realisasi pembelian SBN mencapai Rp133,39 triliun sejak awal tahun hingga Mei 2026, setelah sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp332,14 triliun.
Kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan juga dijaga melalui pertumbuhan uang primer (M0) double digit yang meningkat dari 11,8 persen pada Maret 2026 menjadi 14,1 persen pada akhir April 2026.
Di sektor pasar valas, BI mempercepat pendalaman pasar melalui perluasan transaksi Yuan dan Rupiah dalam skema local currency transaction (LCT). Intervensi offshore non-deliverable forward (NDF) jual juga diperkuat melalui penunjukan dealer utama.
Langkah terakhir dilakukan melalui peningkatan pengawasan terhadap bank dan korporasi yang melakukan transaksi pembelian dolar dalam jumlah besar. BI menilai kombinasi kebijakan tersebut penting untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi. (*)
Editor: Yulian Saputra


