Jakarta–Pemerintah terus berupaya meningkatkan penerimaan negara. Salah satunya melalui optimalisasi pendapatan pajak. Sebab, sektor ini masih menjadi andalan pemerintah mendorong penerimaan negara.
Untuk mendorong penerimaan pajak, pemerintah tengah menilik potensi penerimaan pajak dari sejumlah sektor. Kedepannya, ada beberapa sektor yang dinilai dapat memberikan kontribusi lebih kepada penerimaan pajak, diantaranya sektor pertambangan, sektor perdagangan, sektor konstruksi dan sektor jasa keuangan.
Hingga saat ini, sektor pengolahan masih menjadi sektor penyumbang pajak terbesar dibandingkan dengan sektor lainnya. Karenanya, pemerintah juga tetap akan meningkatkan tax coverage di sektor ini.
Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah telah menyiapkan beberapa strategi untuk pengamanan pajak. Pertama strategi ekstensifikasi dan intensifikasi Wajib Pajak (WP) baik Orang Pribadi (OP) dan Badan. Salah satu wujud implementasi strategis tersebut adalah data matching dan optimalisasi pemanfaatan IT dengan skema Pedoman Administrasi Pembangunan, Pemanfaatan, dan Pengawasan Data (PAP3D).
Kedua, strategi pemeriksaan. Salah satunya adalah pemeriksaan kepada WP OP yang menjalankan usaha bebas yang berfokus pada 40 besar WP per Kantor Pelayana Pajak/KPP). Selain itu, pemerintah juga akan melkaukan pemeriksaan WP badan di sektor perdagangan atau sektor unggulan di masing-masing kantor wilayah DJP.
“Pemeriksaan juga dilakukan atas perusahaan multinasional dan WP yang berada dalam satu grup usaha, difokuskan pada pemeriksaan transfer pricing dan dividen terselubung. Tak lupa, pemeriksaan dilakukan pada WP sektor utama seperti pertambangan, perbankan, real estate, dan sektor utama lainnya”ujar dia.
Dan Ketiga, penegakan hukum. Penegakan hukum ini terbagi menjadi penagihan aktif (blokir, sita, cekal, gijzeling), pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan (non faktur fiktif), dan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan (faktur fiktif).
“Selain itu, penerimaan pajak dari orang pribadi juga akan terus dioptimalkan dengan memperhatikan potensi PPh orang pribadi yang masih rendah apabila dilihat dari tingkat kepatuhannya,” tegasnya.(*)