Jakarta – Pemerintah mengaku tengah membahas 3 (tiga) isu penting terkait dengan transaksi perdagangan online atau melalui sistem elektronik (TPMSE) atau e-Commerce yang akan menjadi fokus utama pemerintah dalam waktu dekat ini. Pasalnya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) TPMSE sudah semakin matang untuk diterbitkan.
Pembahasan tiga isu penting dalam RPP e-Commerce tersebut, pertama mengenai pengumpulan data e-commerce. Kedua, tentang pemberdayaan pelaku usaha lokal. Lalu yang ketiga adalah definisi barang dan jasa digital. “Sekarang kita akan bahas yang masih menjadi pending issues,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Jumat, 3 Agustus 2018.
RPP TPMSE mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan mempertimbangkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. RPP ini juga merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Roadmap e-commerce) tahun 2017-2019.
Baca juga: Sektor E-Commerce Dapat Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kedepan
Menko Darmin juga mengingatkan pentingnya peraturan turunan dan pendukung implementasi RPP TPMSE ini. “E-commerce itu lintas sektoral. Artinya, kalau RPP ini sudah selesai, maka instansi terkait harus menyelesaikan peraturan pelaksanaannya supaya implementasinya bisa segera jalan,” terang Darmin.
Rapat yang telah dilakukan masih mengkaji berbagai alternatif untuk solusi beberapa persoalan yang perlu dibahas di rapat lanjutan. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menjelaskan, RPP ini diharapkan dapat memberikan kesempatan berusaha bagi semua pihak.
Selain itu, lanjut Rudy, kepastian dan perlindungan hukum juga menjadi tujuan dari adanya aturan ini. Pemerintah pun ingin ada pengutamaan dan perlindungan terhadap kepentingan nasional dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). (*)