Jakarta – Maraknya aksi unjuk rasa yang belakangan terjadi di kota-kota besar di Indonesia menimbulkan berbagai masalah baru. Namun, yang menjadi korban dari aksi-aksi tersebut tentu saja kita sebagai masyarakat yang tidak lagi dapat beraktivitas dengan aman dan tenang karena aksi tersebut berpotensi menimbulkan kerusuhan dan huru-hara.
Saat terjadi kerusuhan, adakalanya kita tidak lagi sempat memikirkan keamanan harta benda yang kita miliki. Karena prioritas utama adalah keselamatan jika. Namun, sejatinya kita tidak perlu khawatir pada keselamatan jiwa maupun harta benda, jika kita tanggap situasi. Berikut adalah hal-hal yang perlu dilakukan agar tetap tenang saat terjadi kerusuhan.
Pertama-tama yang sebaiknya dilakukan adalah dengan bersikap bijak, yakni tidak beraktivitas di lokasi-lokasi yang biasanya dijadikan titik utama aksi, apalagi berkendara di jalanan protokol. Selain membahayakan diri sendiri, mobil kita pun bisa jadi korban kerusuhan.
Kerusuhan, huru-hara, dan aksi-aksi lainnya yang dapat menimbulkan kekacauan tentu harus diantisipasi sejak awal karena kita tidak pernah tahu kapan kejadian buruk akan menimpa. Agar tetap tenang saat terjadi kerusuhan tanpa khawatir memikirkan kondisi mobil saat terjadi huru-hara sebaiknya pastikan mobil kita sudah terlindungi asuransi dengan tambahan perlindungan atau biasa disebut perluasan jaminan.
Dalam kondisi seperti sekarang, kita bisa membeli tambahan perlindungan atas risiko kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara (SRCC – Strike, Riot and Civil Commotion). Hal ini sangat berguna untuk mengurangi risiko buruk yang mungkin terjadi. Karena segala kerusakan yang menimpa mobil karena kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara akan ditanggung oleh pihak asuransi.
“Jadi perlindungan tambahan itu banyak sekali jenisnya, tidak terbatas pada perlindungan tambahan atas bencana alam saja, seperti banjir, tanah longsor, tsunami, dan lain-lain. Sudah saatnya masyarakat menambahkan perlindungan tambahan SRCC untuk mobil mereka mengingat kondisi saat ini yang tidak bisa diprediksi,” kata Head of Communication and Event Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto.
Lebih jauh Iwan menambahkan bahwa masyarakat sebaiknya jangan menunggu hal buruk terjadi, tapi melakukan tindakan preventif sejak awal.
Informasi mengenai perluasan jaminan atas risiko kerusuhan dan huru-hara, lanjut Iwan, bisa diperoleh dengan menanyakan kepada petugas asuransi saat kita membeli polis atau hubungi nomor call center asuransi untuk memperoleh informasi awal. (*)