Poin Penting:
- KPK mengungkap delapan celah korupsi MBG dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
- Banyak aspek regulasi, pengawasan, hingga pelaksanaan dinilai belum siap dan berisiko menimbulkan praktik rente.
- Tujuh rekomendasi dikeluarkan KPK untuk memperbaiki tata kelola program dan mencegah penyimpangan anggaran.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap delapan potensi korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah disiapkan pemerintah. Temuan ini tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK yang diakses di Jakarta pada Jumat (17/4/2026).
Laporan tersebut menyoroti besarnya alokasi anggaran program MBG, yang melonjak dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026.
“Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” tulis laporan tersebut dikutip Antara.
Baca juga: Heboh Pengadaan Laptop-Alat Makan MBG Tembus Rp4 T, Begini Penjelasan Bos BGN
Deretan Potensi Korupsi MBG Versi KPK
KPK mengidentifikasi delapan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG. Pertama, regulasi pelaksanaan dinilai belum memadai, terutama terkait tata kelola mulai dari perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Kedua, mekanisme bantuan pemerintah dianggap berisiko memperpanjang rantai birokrasi, membuka peluang praktik rente, serta mengurangi porsi anggaran bahan pangan akibat berbagai potongan biaya operasional dan sewa.
Ketiga, pendekatan sentralistis dengan Badan Gizi Nasional sebagai aktor utama berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah sekaligus melemahkan pengawasan.
Keempat, KPK menyoroti potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur karena kewenangan yang terpusat dan belum adanya SOP yang jelas.
Kelima, proses verifikasi dan validasi mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan keuangan dinilai masih lemah dari sisi transparansi dan akuntabilitas.
Keenam, sebagian dapur dilaporkan belum memenuhi standar teknis SPPG yang dapat berdampak pada keamanan pangan, termasuk potensi munculnya kasus keracunan makanan.
Ketujuh, pengawasan keamanan pangan belum optimal karena minimnya pelibatan dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kedelapan, belum ada indikator keberhasilan yang terukur—baik jangka pendek maupun jangka panjang—dan belum dilakukan pengukuran awal (baseline) terhadap status gizi penerima manfaat.
Rekomendasi KPK untuk Menutup Celah Korupsi MBG
KPK mengeluarkan tujuh rekomendasi untuk mengatasi berbagai celah tersebut. Pertama, penyusunan regulasi komprehensif setingkat Peraturan Presiden untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Kedua, peninjauan menyeluruh atas mekanisme bantuan pemerintah, termasuk struktur biaya dan rantai pelaksanaan agar tidak menimbulkan praktik rente dan tetap menjaga kualitas layanan.
Baca juga: OJK Dorong Industri PVML Garap Pembiayaan Koperasi Desa dan MBG
KPK juga merekomendasikan penguatan pendekatan kolaboratif yang memberi ruang lebih besar bagi pemerintah daerah, memperjelas SOP dan standar layanan dalam penetapan mitra, serta memastikan seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Rekomendasi berikutnya adalah peningkatan pengawasan keamanan pangan dengan melibatkan dinas kesehatan dan BPOM secara aktif, disertai pembangunan sistem pelaporan keuangan yang baku untuk mencegah penyimpangan.
Terakhir, KPK menegaskan perlunya indikator keberhasilan yang terukur serta baseline gizi sebagai fondasi evaluasi jangka panjang—bagian penting untuk mencegah risiko korupsi MBG di masa depan. (*)
Editor: Galih Pratama







