Poin Penting
- Penerimaan pajak hingga Juli 2026 mencapai Rp1.224,3 triliun, tumbuh 23,7 persen secara tahunan (yoy)
- Pemerintah belum berencana menaikkan tarif pajak maupun menerapkan jenis pajak baru, sehingga peningkatan penerimaan tidak menambah beban masyarakat
- Purbaya fokus memperkuat penerimaan melalui perbaikan administrasi, pengawasan, tata kelola, dan penutupan celah kebocoran pajak.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencatat setoran pajak ke negara tumbuh signifikan tanpa perlu menerapkan kebijakan untuk menaikkan tarif pajak maupun pemungutan jenis pajak baru.
Purbaya menyebutkan, penerimaan pajak hingga akhir Juli 2026 mencapai Rp1.224,3 triliun. Angka ini tumbuh 23,7 persen secara tahunan (year on year/yoy).
“Sampai dengan Juli tahun 2026, penerimaan pajak mencapai Rp1.224,3 triliun tumbuh 23,7 persen yoy dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” kata Purbaya dalam Pelantikan Pejabat di Lingkungan Kementerian Keuangan, Kamis, 10 September 2026.
Baca juga: Purbaya Lapor Defisit APBN Juli 2026 Capai Rp235,6 Triliun
Purbaya menegaskan, peningkatan penerimaan pajak tersebut dicapai tanpa menaikkan tarif pajak maupun memperkenalkan jenis pajak baru. Ia juga memastikan pemerintah saat ini belum memiliki rencana untuk menaikkan tarif ataupun menerapkan pajak baru, meskipun sebelumnya sempat muncul berbagai proyeksi mengenai kebijakan tersebut.
“Kita mencapainya tanpa menaikkan tarif pajak atau memperkenalkan jenis pajak baru. Walaupun proyeksinya sering keluar itu, kita menerapkan pajak baru. Tapi InsyaAllah tegaskan juga ke teman-teman yang lain, bahwa posisi kita seperti itu. Tidak ada pajak baru, belum ada juga rencana kenaikan tarif,” ungkapnya.
Purbaya menegaskan, pemerintah juga akan terus memperkuat penerimaan negara tanpa menambah beban baru bagi masyarakat.
Baca juga: Purbaya Pilih Benahi Pajak Ketimbang Beri Tax Amnesty
“Penerimaan harus semakin kuat tanpa menambah beban baru kepada masyarakat,” tukasnya.
Mantan Bos Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini juga menyatakan, fokus pemerintah saat ini adalah memperbaiki administrasi, penguatan pengawasan dan tata kelola hingga menutup celah kebocoran penerimaan pajak.
“Fokus kita adalah memperbaiki administrasi, pengawasan, tata kelola dan menutup kebocoran,” pungkas Purbaya. (*)
Editor: Galih Pratama


