Tangan Diborgol dan Kenakan Rompi Oranye, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK

Tangan Diborgol dan Kenakan Rompi Oranye, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Penahanan terhadap Hasto dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, Kamis, 20 Februari 2025.

Hasto terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 dengan kedua tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye serta dikawal sejumlah petugas KPK pada Kamis sore.

“Terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.

Baca juga : Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Tetap Sah

Setyo menuturkan, sebelum memutuskan penahanan, KPK telah meminta keterangan terhadap lebih dari 53 saksi dan 6 orang ahli. “Juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa Lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Hasto telah memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka terkait kasus suap proses PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. Politisi asal Yogyakarta itu mengaku telah siap jika harus ditahan.

“Ya sudah siap lahir batin jika ditahan KPK,” akunya.

Menurutnya, penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia. Ia yakin demokrasi akan tetap berjalan jika penyidik mengambil langkah tersebut.

Baca juga : Ketua KPK Beberkan Proses Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi terhadap Hasto murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.

“Untuk ke sekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” terangnya.

Tessa juga menjelaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. Bahkan, KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sebagian besar telah dipaparkan di sidang praperadilan.

Dugaan Keterlibatan Hasto dalam Kasus Harun Masiku

KPK sebelumnya menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Penetapan ini merupakan kelanjutan dari perkara dugaan suap kepada Wahyu Setiawan, Komisioner KPU periode 2017-2022.

Dalam kasus ini, KPK telah lebih dulu menetapkan Harun Masiku dan Saeful Bahri (eks kader PDIP) sebagai pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina (eks anggota Bawaslu) sebagai penerima suap.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan berkas Harun Masiku—yang hingga kini masih buron—penyidik menemukan bukti baru yang menguatkan keterlibatan Hasto.

Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa, 24 Desember 2024, Setyo memaparkan bahwa Hasto diduga terlibat dalam pengaturan dan penyerahan uang kepada Wahyu Setiawan.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo.

Penyidik, beber Setyo, menemukan bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto. Ia diduga mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah untuk menyuap Wahyu Setiawan sebesar SGD19.000 dan SGD38.350 pada Desember 2019.

Penyuapan ini bertujuan agar Harun Masiku dapat menggantikan anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan untuk periode 2019-2024. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

Top News

News Update