Jakarta – Upaya hukum yang ditempuh Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan yang diajukannya terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan keputusan ini, penetapan status tersangka Hasto oleh KPK sah.
“Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Hakim Tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.
Hakim juga menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan KPK diterima, sementara permohonan Hasto dianggap tidak jelas atau kabur. “Mengabulkan eksepsi termohon, menyatakan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” lanjutnya.
Baca juga: Ketua KPK Beberkan Proses Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto
Dalam pertimbangannya, hakim menilai gugatan yang diajukan Hasto tidak beralasan hukum. Selain itu, gugatan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat formil karena seharusnya diajukan dalam dua permohonan terpisah. Hal ini disebabkan Hasto menggugat dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK sekaligus.
Dua Kasus yang Menjerat Hasto
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) mantan caleg PDIP, Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan.
Dalam kasus suap, Hasto diduga turut menyokong dana untuk memastikan Harun Masiku bisa menggantikan anggota DPR yang meninggal dunia. Skema ini melibatkan suap kepada Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, dengan nilai mencapai Rp 600 juta.
Suap tersebut disebut melibatkan beberapa pihak, termasuk Donny Tri Istiqomah (orang kepercayaan Hasto), Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Uang suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan Wahyu Setiawan.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Dikabarkan jadi Tersangka KPK, Begini Respons PDIP
Sementara itu, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, Hasto diduga mengarahkan sejumlah saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik KPK.
Tak hanya itu, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku, Hasto diduga memerintahkan seorang penjaga rumah bernama Nur Hasan untuk menghubungi Masiku agar segera merendam ponselnya dalam air dan melarikan diri.
Tak berhenti di situ, pada 6 Juni 2024—empat hari sebelum ia diperiksa sebagai saksi—Hasto juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel miliknya agar tidak ditemukan oleh KPK.
Baca juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Prabowo Pernah Sindir
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b serta Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dukungan dari Kader PDIP
Sidang praperadilan ini turut disaksikan sejumlah politisi PDIP yang hadir di ruang sidang. Beberapa di antaranya adalah Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, Ribka Tjiptaning, dan Adian Napitupulu. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan terhadap Hasto di tengah proses hukum yang sedang dijalaninya. (*)