Proses Perizinan Relatif Cepat
Karena itu, Tripa mengajukan permohonan spin off pada akhir 2025. Proses perizinan pun berjalan relatif cepat. OJK memberikan izin pendirian perusahaan asuransi umum syariah pada 29 Januari 2026, disusul izin pengalihan portofolio pada 25 Februari 2026.
“Sekitar 2 sampai 3 bulan sudah bisa kita lakukan. Sejak tanggal itulah kami sudah beroperasi normal,” ungkap Herry.
Baca juga: Komitmen TRIPA Beri Nilai Tambah bagi Masyarakat Luas
Sejalan beroperasinya perusahaan baru, Tripa Syariah kini menempati kantor yang terpisah dari induk usaha. Jika sebelumnya berada satu lokasi dengan PT Asuransi Tri Pakarta di kawasan Falatehan, Jakarta Selatan, kini Tripa Syariah berkantor di Jalan Bang Pitung Nomor 333, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (*) Alfi Salima Puteri


