Poin Penting
- PT Asuransi Tri Pakarta (Tripa) resmi memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta Syariah sebelum tenggat spin off OJK 2026.
- Spin off dinilai memberi manfaat bagi tata kelola, pengelolaan modal, dan kesehatan keuangan perusahaan.
- Dengan ekuitas Rp172 miliar, Tripa Syariah telah melampaui ketentuan minimum modal yang ditetapkan regulator.
Jakarta – PT Asuransi Tri Pakarta (Tripa) resmi memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi perusahaan mandiri bernama PT Asuransi Tri Pakarta Syariah. Langkah tersebut dilakukan bukan semata untuk memenuhi kewajiban regulator, melainkan sebagai strategi memperkuat fondasi bisnis dan meningkatkan daya saing perusahaan di industri asuransi syariah.
Direktur Utama PT Asuransi Tri Pakarta Syariah, Herry Triyatno, mengungkapkan bahwa persiapan spin off sebenarnya telah dilakukan sejak lama, bahkan sebelum dirinya bergabung dengan perusahaan.
“Semenjak saya sebelum bergabung dengan Tripa pun, teman-teman Tripa sudah menyiapkan untuk spin off,” ujar Herry saat melakukan kunjungan media atau media visit ke kantor Infobank Media Group, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.
Baca juga: Wacana Penerapan Asuransi bagi Wisman, Bos TRIPA Bilang Begini
Menurutnya, keputusan mempercepat spin off semakin menguat setelah terbitnya regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur pemisahan unit usaha syariah hingga 2026. Namun demikian, perseroan melihat pemisahan usaha tersebut bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan.
“Kami juga tidak melihat momentum untuk melakukan spin off hanya karena kewajiban. Ternyata spin off itu banyak memberikan manfaat kepada asuransi syariah,” katanya.
Perkuat Kesehatan Keuangan dan Tata Kelola

Herry menjelaskan, salah satu manfaat utama spin off adalah meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan dan tata kelola perusahaan. Saat masih berstatus unit usaha syariah, sejumlah indikator kesehatan keuangan belum sepenuhnya menggambarkan kondisi bisnis syariah secara mandiri.
Setelah menjadi entitas tersendiri, perusahaan memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola modal dan menjaga tingkat kesehatan keuangan.
“Pada saat kami sudah spin off, maka itu akan lebih baik. Karena RBC akan tercatat secara mandiri,” jelasnya.
Baca juga: Genjot Portofolio Bisnis, TRIPA Perkuat Kolaborasi dengan Bank BPD Bali
Selain itu, spin off juga dinilai dapat meningkatkan eksistensi perusahaan di pasar. Menurut Herry, status sebagai perusahaan asuransi syariah yang berdiri sendiri membuat keberadaan dan identitas bisnis menjadi lebih kuat dibandingkan ketika masih berada di bawah naungan unit usaha syariah.
Modal Sudah Lampaui Ketentuan OJK
Keputusan melakukan spin off lebih awal juga didukung oleh kondisi permodalan yang kuat. Herry menyebutkan bahwa OJK mewajibkan perusahaan asuransi syariah memiliki ekuitas minimum Rp100 miliar pada 2026.
Sementara itu, ekuitas Tripa Syariah saat ini telah mencapai sekitar Rp172 miliar atau jauh di atas batas minimum yang ditetapkan regulator.
“Di 2026 asuransi syariah wajib Rp100 miliar. Kita sudah lebih dari Rp100 miliar. Sekarang ini Rp172 miliar,” ungkapnya.
Baca juga: TRIPA Masuk Jajaran The Most Promising General Insurance 2025 Versi The Finance
Dengan permodalan yang memadai, perseroan memutuskan mengajukan spin off lebih awal. Langkah tersebut juga didorong oleh perkiraan bahwa banyak perusahaan asuransi akan mengajukan proses serupa menjelang batas waktu yang ditetapkan regulator.
“Kami melihat bahwa OJK pasti akan kewalahan kalau semuanya pada saat yang bersamaan melakukan spin off,” katanya.
Expertise


