Oleh Tim Infobank
SUASANA Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Barat pekan ini terasa seperti deja vu bagi sejumlah pegawai Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang kembali dipanggil. Sejak Senin, 26 Januari, ruang pemeriksaan disesaki wajah-wajah lama.
Mereka bukan saksi baru. Mereka adalah orang-orang yang telah dua hingga tiga kali menjalani pemeriksaan dalam kasus yang sama, dugaan korupsi pengadaan iklan dan penggunaan dana non-budgeter Bank BJB.
Menurut penelusuran Infobank, para saksi masih orang yang sama. Pertanyaannya itu-itu lagi. Soal pengadaan iklan dan dana non-budgeter yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai Rp222 miliar. Seolah hanya untuk memastikan dan memaksakan bahwa dana itu ada, padahal kemana alirannya, sampai sekarang tidak pernah ada. Tidak ada bukti.
Yang menarik, menurut penelusuran Infobank, secara terpisah, tim penyidik yang memanggil mereka kali ini adalah tim keempat yang berganti. Namun, pucuk pimpinan penyidikan masih dipegang oleh orang yang sama: Budi Sukmo Wibowo.
Pergantian tim, alih-alih membawa angin segar atau titik terang baru, justru mengulangi ritual yang sama, yaitu mengorek informasi yang sudah puluhan kali diberikan, dan—yang lebih membuat mereka mengernyit—meminta kembali dokumen-dokumen yang sama yang telah diserahkan pada pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.
Jelas ini aneh. Dokumen yang sama diminta lagi. Sepertinya KPK ingin menunjukkan kepada publik bahwa mereka terus bekerja menggali isu ini, walau semua itu tidak ada yang terbukti. Bahkan, KPK tetap memelihara narasi besar dengan cara memeriksa saksi saksi yang sama.
Narasi Besar dan “Ratusan Miliar Hantu”
Kasus ini mencuat ke publik dengan narasi besar: korupsi pengadaan iklan dan penyalahgunaan dana non-budgeter Bank BJB yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah. Nama Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB, seorang profesional perbankan senior yang pernah menjabat di Bapindo, Bank Mandiri, dan BNI, ikut terseret. Yuddy Renaldi telah ditetapkan sebagai tersangka – yang awalnya tanpa diperiksa lebih dulu. Yuddy ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2025 lalu.
Namun, di balik narasi besar itu, ada kegelisahan yang mendalam dari salah satu tersangka, Yuddy Renaldi. Dalam sejumlah pertemuan dengan pengacaranya dan keluarganya, menurut sumber Infobank, Yuddy kerap mempertanyakan satu hal: kemana dan kepada siapa uang sebanyak Rp222 miliar—angka yang disebut Jubir dan Direktur Penyelidikan KPK—mengalir?
Nah jika ada yang baru, harusnya periksa dana non-budgeter itu diterima banyak orang. Panggil dan umumkan ke publik siapa-siapa saja yang menerima, demikian logika yang berlaku. Tapi justru yang baru diumumkan hanya Ridwal Kamil. Dan Ridwan Kamil juga tidak terbukti dan tidak ada aliran dana. Justru dikaitkan dengan nama-nama selebriti. Jelas menurut seorang pakar komunikasi, tampak untuk memperkuat narasi yang sudah dibangun oleh KPK tentang korupsi yang digabungkan dengan infotainment.
Pertanyaan itu menggantung. Siapa penerima sesungguhnya dari “ratusan miliar hantu” itu? KPK, dalam sejumlah kesempatan, menyatakan dana itu “mengalir kemana-mana”. Namun, hingga Tim Keempat KPK bekerja, belum ada daftar penerima yang konkret dipublikasikan. Aliran dana, menurut sejumlah sumber di dalam penyidikan, juga sulit dilacak.
Tampak KPK sendiri kesulitan menemukan aliran dana. Dan, sampai sekarang masih menggunakan data Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan tidak menemukan ke mana dana itu mengalir, bahkan seperti diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada media yang masih terus mendalami, khususnya aliran dananya.
Penyitaan Total dan Penderitaan di Luar Pengadilan
Sementara pencarian bukti aliran dana seperti berjalan di tempat, dampak bagi tersangka justru berlangsung sangat nyata dan frontal. Menurut penelusuran Infobank, Yuddy Renaldi, menurut sumber Infobannk menggambarkan penderitaannya dalam istilah yang keras: “kekejian dan kedzaliman” atas apa yang tidak pernah dilakukan.
Tragis. Seluruh hartanya—rumah, mobil, tabungan—disita dan diblokir oleh KPK. Penyitaan ini, menurutnya, dilakukan secara “sapu bersih” tanpa memilah. Padahal, menurut sumber Infobank, Yuddy Renaldi bersikeras bahwa sebagian besar hartanya diperoleh dari hasil kerja profesionalnya di Bapindo, Bank Mandiri, dan BNI jauh sebelum periode dugaan korupsi di Bank BJB (2021-2023). Semua kekayaan itu, klaimnya, telah dilaporkan secara lengkap dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak 2018-2020.
Menurut penelusuran Infobank, KPK dengan gampangnya mereka sita, blokir, dan bawa dengan entengnya. Itulah kekejian dan kedzaliman yang dibangun KPK yang sampai saat ini belum dapat membuktikan keberadaan dana non-budgeter.
Puncak kepahitan dirasakannya saat membutuhkan biaya untuk operasi dan pengobatan. Permohonan tertulis Yuddy Renaldi untuk membuka blokir sebagian tabungan ditolak mentah-mentah. Kalau tidak diizinkan oleh KPK, ya KPK bayarin dong operasi dan pengobatan saya. Itupun KPK tidak mau,” ujar sumber Infobank mengutip pernyataan Yuddy. Akhirnya, masih menurut sumber yang sama, biaya pengobatan yang besar itu ditanggung oleh sahabat dan saudaranya secara saweran. Pertanyaanya, di negara mana ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang sesadis dan sekejam itu?
Dalam kepahitannya, Infobank sampai membuat analogi. “Orang bilang debt collector semena-mena. Tapi mereka mengambil barang milik kreditur karena debitur ingkar janji. Lalu bagaimana dengan gaya KPK? Jauh lebih tidak manusiawi. Mengambil seluruh harta terduga tanpa memilah, tanpa memandang kapan harta itu diperoleh. Pokoknya sapu bersih. Bahkan, termasuk tabungan pensiun pun diblokir.
LHP BPK yang “Dimaklumi” vs KPK yang “Menduga Kongkalikong”
Aspek lain yang disorot adalah laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut sumber Infobank, memang ada kekurangan dalam proses tata kelola yang diungkap dalam LHP BPK. Namun, kekurangan itu, klaim mereka, sesuatu yang wajar dan sudah diperbaiki sesuai rekomendasi BPK. Akhirnya, “LHP BPK tidak menyebutkan ada fraud dan kerugian negara,” tegas sumber tersebut.
Yang justru dianggap “gila” oleh pihak yang merasa didzalimi adalah sikap KPK terhadap temuan BPK itu sendiri. “Gilanya, justru KPK menduga ada kongkalikong antara BPK dan Bank BJB dalam pemeriksaannya,” ungkap seorang sumber. Sehingga, apapun yang dilakukan bank, dibuat terlihat salah di mata KPK karena mereka sudah terlebih dahulu “mentersangkakan” orang-orangnya.
Framing yang Menyakitkan dan Pertanyaan tentang Keadilan
Bagian lain yang dirasa sebagai “framing keji” oleh pihak Yuddy adalah pernyataan Juru Bicara KPK di media bahwa dana non-budgeter diduga digunakan untuk acara-acara fiktif seperti ulang tahun. Bagi rekan-rekan kerjanya, klaim ini, menurut penelusuran Infobank, sangatlah menyakitkan dan bertolak belakang dengan karakter Yuddy yang dikenal sangat efisien dan menjaga integritas dalam penggunaan dana kantor. Menurut mereka, segala acara pribadinya, termasuk ulang tahun, dibiayai secara mandiri dari rekening pribadinya.
Menurut Infobank Institute setidaknya ada dua hal. Satu, merusak institusi. KPK, sebagai lembaga yang dibangun dengan modal sosial tinggi, akan terkikis kredibilitasnya jika dianggap bermain dengan “ilusi” dan “karangan” demi menyelamatkan muka.
Dua, menghancurkan hidup orang-orang yang dituduh. Nama baik, karier, dan mental mereka dihancurkan oleh narasi yang mungkin dibangun di atas fondasi yang rapuh. Ketiga, mengalihkan perhatian. Sementara energi habis untuk membongkar “ilusi” Rp222 miliar, bisa jadi praktik korupsi yang nyata dan lebih sistematis justru tidak tersentuh.
Pada akhirnya, kasus ini meninggalkan sederet pertanyaan mendasar tentang penegakan hukum yang berkeadilan, (1) Apakah boleh seseorang dijadiikan tersangka dan dihancurkan hidupnya hanya berdasarkan asumsi dan “kemungkinan tahu”, tanpa bukti aliran dana yang konkret?
(2) Sampai sejauh mana proses hukum boleh berjalan untuk menjaga reputasi lembaga, sementara di sisi lain mengabaikan reputasi dan penderitaan seorang tersangka yang belum terbukti bersalah? (3) Ketika pemeriksaan berulang kali menemui jalan buntu (dead end), apakah yang seharusnya dilakukan: mempertahankan narasi yang sudah terlanjut bergulir, atau berani melakukan koreksi?
Kisah Yuddy Renaldi dalam kasus dana iklan Bank BJB lebih dari sekadar laporan hukum. Ia adalah potret pilu tentang bagaimana sebuah tuduhan besar—yang hingga kini masih sulit dibuktikan jejak materinya—dapat menjadi badai yang menyapu segala pencapaian, integritas, dan ketenangan hidup seseorang.
Pencarian Bukti atau Pemeliharaan Narasi?
Kembali ke ruang pemeriksaan, menurut penelusuran Infobank, Tim Keempat KPK Suasana yang digambarkan adalah tekanan halus untuk mengkonfirmasi narasi yang sudah ada. Mereka terus mengorek informasi, dan meminta informasi yang sama lagi. Seperti memaksa para saksi untuk menyatakan bahwa Yuddy Renaldi ada peran, padahal kewenangannya sangat jauh dari pengadaan iklan.
Pertanyaan intinya tetap sama, soal mekanisme pengadaan iklan dan celah dana non-budgeter. Namun, tanpa bisa menuntun pada jawaban tentang “siapa penerima uangnya”. Proses ini menimbulkan kesan bahwa penyidikan berputar-putar di tempat yang sama, menggerus mental para saksi dan tersangka, sambil menjaga agar narasi “korupsi besar” tetap hidup di pemberitaan.
Jelas — ini mengungkap sebuah paradoks dalam kasus iklan Bank BJB. Di satu sisi, KPK dengan gigih memelihara narasi tentang kerugian negara ratusan miliar, melakukan penyitaan total, dan secara rutin memanggil kembali saksi-saksi. Di sisi lain, pertanyaan paling mendasar dari publik dan terdakwa—“Uangnya kemana dan siapa yang terima?”—ternyata belum terjawab setelah melalui empat tim penyidik dan puluhan kali pemeriksaan.
Yuddy Renaldi, dengan harta yang masih disita, dan tubuh yang masih harus berjuang dengan penyakitnya, hanya bisa bertanya. Sampai kapan Yuddy yang berhasil membawa Bank BJB laba tertinggi dalam sejarah Bank BJB harus dihukum tanpa vonis? Sampai kapan KPK berburu ratusan miliar yang seperti “hantu”, ada dalam cerita tapi tak pernah kelihatan wujudnya?
KPK, seperti catatan media, melalui jubirnya, tentu akan menyatakan bahwa semua prosedur telah dilakukan sesuai hukum untuk mengungkap kebenaran. Namun, di ruang pemeriksaan yang sama, dengan pertanyaan yang itu-itu lagi. Dan, dokumen yang diminta berulang, yang terasa adalah sebuah proses panjang yang lebih mirip dengan siksaan psikologis dan pemeliharaan sebuah cerita ketimbang pembongkaran sebuah fakta kejahatan.
Pertarungan ini belum berakhir. Tim Keempat KPK mungkin masih akan memanggil saksi-saksi lama pekan depan. Dan pertanyaan tentang “ratusan miliar hantu” itu masih akan menggantung, lebih menakutkan daripada hantu itu sendiri. Karena, dampaknya sangat nyata, meski wujud uangnya mungkin tak pernah ada. Dan, KPK tidak perlu malu untuk mengakui kesalahan dalam kasus dana iklan Bank BJB atau dana non bujeter yang seperti “pepesan kosong” – karena tuduhan korupsi iklan Bank BJB memang tidak ada.










