Survei KPK: 90 Persen Kementerian dan Lembaga Ada Suap-Gratifikasi, Pemda 97 Persen

Survei KPK: 90 Persen Kementerian dan Lembaga Ada Suap-Gratifikasi, Pemda 97 Persen

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024. Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa praktik suap dan gratifikasi masih terjadi di 90 persen kementerian dan lembaga, serta 97 persen pemerintahan daerah.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa data ini diperoleh dari responden internal kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Para responden mengaku pernah menyaksikan praktik suap atau gratifikasi.

“Suap dan gratifikasi masih terjadi di 90 persen kementerian/lembaga, plus di 97 persen pemerintah daerah, “ kata Pahala, dalam peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024, sebagaimana disiarkan melalui kanal YouTube KPK, Rabu, 23 Januari 2025.

Baca juga : Apa Itu Gratifikasi? Berikut Pengertian, Asas Hukum dan Sanksinya

Ia menambahkan bahwa angka tersebut meningkat sebesar 10 persen dibanding survei sebelumnya.

“Ini orang internal yang bilang, meningkat 10 persen. Artinya orang internal, begitu ditanya, lebih banyak yang menyatakan ‘saya pernah lihat lho suap atau gratifikasi’,” ungkapnya.

Pengadaan Barang dan Jasa Mendominasi

Menurut Pahala, pengadaan barang dan jasa tetap menjadi sektor yang paling banyak terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi.

“Pengadaan barang dan jasa, seperti biasa, masih mendominasi seluruh suap dan gratifikasi, bahkan sekarang sudah ada di 97 persen kementerian/lembaga dan 99 persen Pemda,” bebernya.

Baca juga : Soal Kasus Suap IPO, Bos OJK: Jangan Ada yang Dikecualikan dan Dilindungi

Lebih lanjut, hasil survei menunjukkan bahwa 53 persen responden internal mengungkapkan adanya kualitas pengadaan barang yang rendah, vendor pemenang yang sudah diatur sebelumnya, dan praktik nepotisme yang meningkat hingga 30 persen.

“Yang tidak bermanfaat juga semakin banyak, nepotisme meningkat secara drastis 30 persen dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa meningkat 10 persen,” pungkas Pahala.

Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 ini melibatkan 641 instansi, terdiri dari 94 kementerian/lembaga, 545 pemerintah daerah, dan 2 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Total responden yang disurvei berjumlah 601.453 orang. Survei ini dilakukan menggunakan metode riset kualitatif dengan pendekatan computer-assisted personal interviews (CAPI) dan pembaruan data populasi. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

Top News

News Update