Survei CORE: Pindar Meningkatkan Penghasilan Pelaku UMKM

Survei CORE: Pindar Meningkatkan Penghasilan Pelaku UMKM

Jakarta – Keberadaan fintech lending atau pinjaman daring (pindar) mulai banyak dipandang membantu kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal ini tertuang dalam survei Center Of Reform On Economics (CORE) Indonesia bertajuk “Dampak Sosial-Ekonomi dan Keberlanjutan Industri Fintech P2P Lending di Indonesia”.

Menurut Direktur Riset Bidang Jasa Keuangan Ekonomi Digital dan Ekonomi Syariah CORE, Etika Karyani, semakin banyak UMKM yang mulai beralih ke pindar untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan usaha.

“Kami tanyakan kepada para responden, apakah mereka menggunakan pinjaman daring untuk usaha? Mayoritas 67 persen mengatakan iya. Dan kalau kita gali lagi berdasarkan klasifikasi kebutuhan, tadi 50 persen untuk usaha,” terang Etika.

Baca juga: Jangan Asal Pinjam! Ini Daftar 96 Pindar Resmi Berizin OJK per Juni 2025

Fintech lending juga disebut berperan dalam meningkatkan penghasilan usaha, khususnya bagi peminjam yang memanfaatkannya untuk kegiatan produktif.

“Lebih dari 50 persen responden menyatakan ada kenaikan pendapatan usaha setelah menggunakan fintech lending, terutama untuk masyarakat atau borrower yang memanfaatkan fintech lending itu untuk kegiatan usaha,” jelas Etika.

Cicilan Pindar Dinilai Tidak Memberatkan Pelaku Usaha

Selain peningkatan pendapatan, banyak pelaku usaha juga merasa bahwa cicilan dari layanan pindar tidak terlalu membebani. Tercatat, hanya sekitar 40 persen dari mereka yang mengaku khawatir tidak mampu membayar cicilan bunga dari pindar.

Sebaliknya, pada peminjam konsumtif, sekitar 65 persen mengaku khawatir tidak bisa membayar cicilan.

Menurut Etika, hal ini membuktikan bahwa pindar telah menjadi solusi andalan dalam pembiayaan usaha.

Baca juga: OJK Tekankan Pelindungan Konsumen Pindar Lewat Hal Ini

Survei CORE juga meninjau tingkat stres peminjam karena khawatir tidak mampu membayar cicilan pinjaman. Hasilnya, peminjam produktif cenderung mengalami stres yang lebih rendah dibandingkan peminjam konsumtif.

“Dibandingkan dengan non-usaha, pinjaman yang digunakan untuk usaha ini cenderung mengalami tingkat stres yang lebih ringan, terutama berkaitan dengan melakukan pembayaran cicilan,” katanya.

Demi mengoptimalkan peran fintech lending untuk literasi dan inklusi keuangan, Etika menyarankan agar regulator mengatur manfaat ekonomi atau suku bunga berdasarkan adaptasi, keterlibatan lender, dan minat borrower.

Sebagai informasi, berdasarkan SEOJK 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, suku bunga pembiayaan produktif per hari ditetapkan sebesar 0,1 persen mulai Januari 2024, dan akan diturunkan menjadi 0,067 persen pada Januari 2026. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Related Posts

News Update