Poin Penting
- Obligasi daerah berpeluang menjadi sumber pembiayaan infrastruktur dan aset investasi baru.
- DKI Jakarta menargetkan penerbitan obligasi daerah Rp3,5 triliun pada 2027.
- Transparansi dan tata kelola menjadi kunci agar risiko dan imbal hasil obligasi dapat terukur.
Jakarta — Kebutuhan pemerintah daerah mencari alternatif pembiayaan di luar APBD membuka peluang baru bagi industri keuangan nasional. Salah satunya adalah obligasi daerah (municipal bonds), instrumen yang bukan hanya menjadi sumber pembiayaan infrastruktur, tetapi juga berpotensi berkembang menjadi kelas aset baru bagi investor institusi.
Pemprov DKI Jakarta menjadi daerah yang paling progresif. DKI menargetkan penerbitan obligasi daerah perdana senilai Rp3,5 triliun pada 2027 untuk membiayai proyek produktif seperti LRT Fase 1C, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga pengendalian banjir.
Menurut praktisi manajemen risiko Dr. A. Iskandar Zulkarnain, obligasi daerah harus dipahami lebih luas daripada sekadar instrumen utang pemerintah daerah.
“Kita jangan hanya melihat obligasi daerah dari sisi issuer. Dari sisi investor, ini berpotensi menjadi alternatif asset class bagi bank, asuransi, dana pensiun, manajer investasi, maupun investor institusi lainnya. Tetapi prasyaratnya satu: risk dan return harus dapat diukur secara transparan,” ujar Iskandar Zulkarnain dalam keterangannya, Sabtu (12/9).
Baca juga: Polemik Obligasi DKI Rp5,6 Triliun, DPR Minta Pusat dan Daerah Duduk Bersama
Menurut Iskandar, tantangan utama pembangunan daerah adalah funding mismatch. Infrastruktur membutuhkan investasi besar di awal dengan manfaat ekonomi yang berlangsung puluhan tahun, sementara APBD bekerja dalam siklus tahunan. Obligasi daerah menjembatani kesenjangan tersebut sekaligus membawa pemerintah daerah memasuki disiplin pasar (market discipline).
Kerangka hukumnya, kata dia, kini semakin lengkap. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan penerbitan obligasi dan sukuk daerah.
Ketentuan itu diperkuat melalui PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, PMK Nomor 87 Tahun 2024 mengenai tata cara penerbitan dan pembelian kembali obligasi daerah, serta POJK Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur penerbitan, pelaporan, keterbukaan informasi, dan kewajiban pemeringkatan efek.
Menurutnya, regulasi tersebut juga memasang pagar risiko yang ketat. Total pembiayaan utang daerah dibatasi maksimal 75% dari pendapatan APBD yang tidak ditentukan penggunaannya, sedangkan Debt Service Coverage Ratio (DSCR) wajib minimal 2,5. Penerbitan dilakukan di pasar modal domestik dalam rupiah, dan pemerintah pusat tidak memberikan jaminan atas kewajiban pemerintah daerah.
“Karena tidak ada implicit guarantee dari pemerintah pusat, maka harga obligasi harus mencerminkan kualitas fiskal masing-masing daerah. Risk-based pricing akan mendorong daerah memperbaiki tata kelola, transparansi, dan kesehatan APBD,” kata Iskandar.
Dengan mekanisme tersebut, lanjut dia, daerah yang memiliki fundamental fiskal kuat berpeluang memperoleh biaya pendanaan lebih murah, sementara daerah berisiko tinggi akan menghadapi premi risiko yang lebih besar. Kondisi ini diyakini akan meningkatkan disiplin fiskal sekaligus kualitas belanja daerah.
Pengalaman internasional, kata Iskandar, menunjukkan municipal bonds dapat menjadi fondasi pembangunan kota modern. Di Amerika Serikat, instrumen ini berkembang melalui dua model utama, yakni General Obligation Bonds yang ditopang kemampuan fiskal daerah, serta Revenue Bonds yang dibayar dari pendapatan proyek seperti transportasi dan utilitas.
Sementara itu, lanjut dia, India menawarkan pelajaran yang lebih relevan bagi Indonesia. Kota-kota seperti Pune, Hyderabad, Ahmedabad, dan Indore telah memanfaatkan municipal bonds, bahkan mengembangkan pooled finance agar beberapa pemerintah kota dapat menerbitkan obligasi secara bersama sehingga lebih efisien dan menarik bagi investor.
“Indonesia juga perlu mulai mengembangkan Green Municipal Bonds dan Sukuk Daerah Hijau. Prinsip International Capital Market Association (ICMA) dapat menjadi standar dalam use of proceeds, seleksi proyek, pengelolaan dana, hingga pelaporan dampak agar risiko greenwashing dapat diminimalkan,” jelas Iskandar.
Baca juga: Purbaya soal Obligasi DKI Rp5,2 Triliun: Kalau Perlu, Silakan, Tapi Hati-Hati
Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan obligasi daerah tidak ditentukan oleh regulasi semata. Pemerintah daerah harus membangun kapasitas treasury, manajemen risiko, pasar modal, dan pengelolaan proyek, serta memperkuat kolaborasi dengan OJK, Kementerian Keuangan, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), dan lembaga pemeringkat.
“Obligasi daerah bukan APBD dalam bentuk surat utang. Ia adalah instrumen investasi yang harus membiayai aset produktif, memperkuat pelayanan publik, sekaligus memperdalam pasar keuangan Indonesia. Jika dikelola dengan governance yang kuat, manfaatnya akan dirasakan jauh melampaui usia utangnya,” tutupnya. (*) DW


