Jadi, bank sebenarnya bukan menyalurkan kredit, melainkan membeli surat berharga. Karena itulah, bank harus hati-hati (prudent). Karena, secara generik, siapa pun yang melakukan pembelian selalu berhati-hati karena takut apa yang dibelinya tidak sesuai dengan tujuan dari pembelian.
Dengan mencoba menguraikan masalah kredit sebagai suatu produk sebagaimana dijelaskan di atas, maka kaitan suku bunga dengan permintaan kredit tidak selalu terjadi dengan mudah. Ketika suku bunga turun, maka tidak berarti persoalan klasik yang berkaitan dengan kredit ikut menyesuaikan.
Bank selaku pembeli surat berharga tetap tidak berubah dalam kehati-hatiannya. Mengapa bank tidak kompromi terhadap sikap kehati-hatiannya (prudential banking), tentunya juga merupakan persoalan klasik yang dapat dijelaskan, antara lain dalam uraian berikut ini.
Pertama, adanya pandangan yang relevan untuk tetap digunakan bahwa tinggi-rendahnya suku bunga adalah refleksi dari tinggi-rendahnya risiko kredit. Sebab, apa pun pendekatan yang digunakan dalam menentukan tingkat suku bunga kredit, maka unsur risiko kredit selalu menjadi komponen yang wajib diperhitungkan.
Sikap kehati-hatian, selain mandat dari undang-undang (UU) perbankan dan ketentuan regulator, juga merupakan konsekuensi logis dari acuan klasik bahwa kredit tidak lain adalah transaksi pembelian surat berharga oleh bank dari masyarakat. Sejauh ini secara dominan ketika beraktivitas sebagai pembeli, maka kehati-hatian secara otomatis melekat dengan sendirinya.
Kehati-hatian merupakan suatu keharusan. Sebab, dalam beberapa kasus, sekalipun sudah hati-hati, ketika harus menjadi persoalan hukum, bank tidak selalu berada dalam lindungan hukum yang sesuai. Dalam kondisi seperti itu, maka tidak ada pilihan lain bagi bank untuk lebih mengetatkan persyaratan adminsitrasi dan prosedur kreditnya.
Kedua, semua kebijakan yang berkaitan dengan upaya meningkatkan permintaan kredit jarang sekali difokuskan pada upaya memperbaiki kualitas surat berharga yang akan dibeli oleh bank. Dalam konteks ini adalah kualitas penjual surat berharganya, yaitu nasabah. Surat berharga berupa perjanjian kredit adalah finalisasi dari berbagai proses kredit. Ada analisis kelayakan kredit, kemampuan membayar, analisis makro-ekonomi, jaminan, dan karakter nasabah.
Idealnya, ketika bank diminta untuk meningkatkan kredit, selain soal penurunan suku bunga, juga harus diikuti dengan berbagai perbaikan dalam kondisi perekonomian, debirokratisasi, kemudahan perizinan, aspek hukum yang berkeadilan secara adil dan jujur, terjaminnya kepastian usaha, dan tentunya menghilangkan high cost economy alias biaya-biaya tidak resmi. Ketika hal-hal tersebut tidak atau belum dilakukan secara optimal, maka moral hazard (keinginan menyalahgunakan dan/atau motif tidak baik) menjadi tinggi. Apalagi kalau kemasan kredit dilekatkan dengan program pemerintah.
Sekiranya upaya penurunan suku bunga yang dimaksudkan agar terjadi peningkatan permintaan masih belum berjalan sebagaimana mestinya, maka cukup jelas upaya apa yang harus dilakukan, baik oleh pemerintah, regulator, bank, maupun nasabah. Perlu dikhawatirkan bahwa apabila suku bunga rendah ternyata risiko kreditnya sama atau bahkan lebih tinggi, maka faktor-faktor di luar suku bunga harus diperhatikan lebih saksama. Ada yang mengatakan bahwa membeli sesuatu yang lebih mahal tidak menjadi masalah asal berkualitas dan aksesnya mudah, cepat, serta memuaskan.
Penulis adalah praktisi dan pengamat perbankan.