Moneter dan Fiskal

Sri Mulyani Pangkas Anggaran K/L Rp256,1 T Respons Inpres Prabowo, Ini Detailnya

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penghematan belanja pemerintah sebesar Rp306,69 triliun. Salah satu pos yang dipangkas adalah belanja di kementerian atau lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Menindaklanjuti Inpres Prabowo tersebut, Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.

Dalam surat tersebut, Sri Mulyani meminta para menteri dan pimpinan lembaga untuk meninjau kembali anggaran sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing guna melakukan efisiensi dalam APBN 2025. Secara keseluruhan, anggaran belanja K/L yang harus diefisiensikan mencapai Rp256,1 triliun.

Baca juga: Presiden Prabowo Minta Hemat Anggaran Belanja Rp306,69 Triliun, Kecuali 2 Pos Ini
Baca juga: Fokus Efisiensi, Presiden Prabowo Pangkas Uang Perjalanan Dinas: Bisa Hemat Rp20 Triliun

Meski ada pemangkasan, Sri Mulyani menekankan bahwa efisiensi tersebut tidak mencakup belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos). Penghematan akan difokuskan pada belanja operasional dan non-operasional K/L.

Setiap K/L diwajibkan menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapat persetujuan.

Batas Waktu Pengajuan Revisi Anggaran

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa setiap K/L harus mengajukan revisi anggaran dengan mekanisme pembintangan anggaran sesuai besaran efisiensi yang telah ditetapkan. Pengajuan revisi ini harus mendapat persetujuan dari mitra Komisi DPR dan disampaikan kepada Menkeu, c.q. Direktur Jenderal Anggaran, paling lambat 14 Februari 2025.

Baca juga: 147 Aset Perusahaan Dianggap Hilang, Ini Penjelasan ID FOOD
Baca juga: Presiden Prabowo Mau Hemat Anggaran Rp306 Triliun, Kemenkeu Bilang Begini

Jika hingga batas waktu tersebut K/L belum mengajukan revisi, maka Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Anggaran akan secara mandiri mencantumkannya dalam catatan halaman IV A DIPA.

“Pengusulan sebagaimana pada butir 2.d. di atas, dilakukan melalui mekanisme revisi anggaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan perubahannya,” bunyi surat tersebut.

Item-Item yang Dipangkas

Berdasarkan lampiran dalam surat nomor S-37/MK.02/2025, berikut sejumlah item anggaran yang terkena pemangkasan beserta persentase efisiensinya:

1. Alat Tulis Kantor (ATK) – 90,0 persen

2. Kegiatan Seremonial – 56,9 persen

3. Rapat, Seminar dan sejenisnya – 45,0 persen

4. Kajian dan Analisis – 51,5 persen

5. Diklat dan Bimtek – 29,0 persen

6. Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi – 40,0 persen 

7. Percetakan dan Souvenir – 75,9 persen 

8. Sewa Gedung, Kendaraan dan Peralatan – 73,3 persen 

9. Lisensi Aplikasi – 21,6 persen

10. Jasa Konsultan – 45,7 persen 

11. Bantuan Pemerintah – 16,7 persen 

12. Pemeliharaan dan Perawatan – 10,2 persen 

13. Perjalanan Dinas – 53,9 persen

14. Peralatan dan Mesin – 28,0 persen 

15. Infrastruktur – 34,3 persen 

16. Belanja lainnya – 59,1 persen. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

50 mins ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

7 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

7 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

8 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

8 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago