Sesuai dengan UU, UUS harus menyiapkan permodalan Rp500 miliar bila hendak menjadi BUS. Ini tentu jauh lebih murah ketimbang modal Rp1 triliun yang harus disiapkan bila membuat BUS baru. Namun demikian, dalam aturan bank induk hanya bisa mengalokasikan 20% dari modalnya kepada anak usaha bank syariahnya. Sedangkan kenyataannya OJK mencatat masih ada bank induk yang permodalannya belum sampai Rp2,5 triliun agar bisa menyapih UUS.
“Nah kita memang buat kajian UUS BPD ini, di antara mereka ada yang modal induknya belum Rp2,5 triliun. Kita proyeksi ke depan juga kesulitan kecuali ada tambahan modal. Kalau BPD dari Pemda atau investor lain,” papar Deden. (Baca juga: Aset Rp20 Triliun, BTN Syariah Siap Spin Off)
Ia menjelaskan, bahwa alternatif bagi UUS yang induk banknya kesulitan memenuhi dari sisi permodalan adalah melakukan konversi seperti yang dilakukan BPD Aceh. Demikian maka permodalan seluruhnya akan diperhitungkan sebagai modal BUS. “Alternatif lain UUS BPD merger, bergabung untuk memenuhi modal minimum itu. Memang ada beberapa alternatif. Kami sudah meminta bank-bank tersebut lakukan roadmap kapan akan lakukan spin off,” tandasnya. (*)