Spin Off UUS Perbankan Jadi Salah Satu PR Besar OJK

Spin Off UUS Perbankan Jadi Salah Satu PR Besar OJK

Bogor–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mewanti-wanti industri perbankan syariah, utamanya bank yang memiliki unit usaha syariah (UUS) untuk segera menyiapkan rencana aksi penyapihan usaha atau spin off.

Sesuai arahan Undang-undang Perbankan Syariah yang dirilis tahun 2008, UUS diwajibkan menjadi bank umum syariah (BUS) paling lambat akhir tahun 2023. Demikian diharapkan sudah tidak ada UUS yang beroperasi pada 2024. (Baca juga: Menghitung Deadline Spin Off UUS)

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, OJK sendiri sebagai pengawas perbankan syariah sudah meminta seluruh induk UUS untuk membuat roadmap spin off. “2023 wajib spin off, terus dipersiapkan oleh teman-teman UUS. Tinggal 7 tahun. Ada tantangan bagi bank dan regulator, kurang 7 tahun lagi masih ada 21 (UUS),” tukas Deden Firman H, Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK di Bogor, Sabtu, 12 November 2016.

Ia menekankan, bahwa proses tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi OJK karena proses spin off atau konversi yang relatif cukup panjang. Belum lama ini BPD Aceh berhasil mekonversi dirinya menjadi BUS. Aksi tersebut membuat jumlah BUS menjadi 13, sementara UUS berkurang jadi 21. (Baca juga: Dorong Spin Off Syariah, OJK Siapkan Insentif)

Per September 2016, OJK mencatat total aset perbankan syariah mencapai Rp331,76 triliun, tumbuh 17,58% secara setahunan dengan berubahnya BPD Aceh. Deden menambahkan, bahwa BPD NTB pun memiliki rencana yang sama seperti BPD Aceh untuk berubah total menjadi BUS, dan telah menerima persetujuan pemegang saham. “Pelaksanaan direncanakan 2018, bisa lebih cepat kalau banknya bisa lebih cepat,” ucapnya.

Sementara beberapa bank konvensional juga sudah berniat melakukan spin off, namun belum secara resmi mengajukan ke OJK. “Ada BTN akan lakukan spin off tapi belum lakukan permohonan ke kami. Sinarmas juga terkait izin belum ada permohonan ke kami,” ujar Deden. (Selanjutnya: Terkendala permodalan)

Related Posts

News Update

Top News