Soal Kasus Dugaan Manipulasi Kredit, Bank Jatim Hormati Proses Hukum  

Soal Kasus Dugaan Manipulasi Kredit, Bank Jatim Hormati Proses Hukum  

Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Bank Jawa Timur atau Bank Jatim buka suara tekait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta pada 20 Februari 2025, perihal kasus dugaan manipulasi pemberian kredit yang melibatkan Pemimpin Bank Jatim Cabang Jakarta.

Corporate Secretary Bank Jatim Fenty Rischana mengatakan, dalam kasus ini pihaknya berkomitmen akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mendukung penuh pemeriksaan yang dijalankan oleh Kejati Daerah Khusus Jakarta.

“Kami juga terus melakukan upaya koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Fenty dalam keterangan resmi dikutip 22 Februari 2025.

Baca juga: Tindaklanjuti KUB, Bank Banten dan Bank Jatim Bahas Penguatan Sinergi Bisnis

Lebih jauh dia menjelaskan, kasus yang saat ini ditangani oleh Kejati Daerah Khusus Jakarta berawal dari hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan SKAI Bank Jatim. Bank Jatim telah proaktif menyampaikan laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum atas dugaan adanya manipulasi kredit di kantor Bank Jatim Cabang Jakarta sebagai wujud penegakan Good Corporate Governance (GCG).

“Perseroan akan terus konsisten untuk melakukan dan melaksanakan semua kegiatan atau proses bisnis perbankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” jelasnya.

Fenty menegaskan, saat ini proses pemeriksaan terhadap tersangka masih terus berlanjut. Sementara akan mengupayakan penyelesaian melalui recovery asset atau agunan untuk pemulihan kerugian perseroan secara optimal dan melakukan pencadangan kerugian pada tahun buku 2024. Ini dilakukan agar tidak mengganggu kinerja perseroan pada 2025.

“Bank Jatim akan tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Fentu memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana tersebut, tidak akan mengganggu kegiatan pelayanan operasional perusahaan.

“Bank Jatim Cabang Jakarta akan tetap memberikan pelayanan kepada nasabah,” ujarnya.

Baca juga: Tangan Diborgol dan Kenakan Rompi Oranye, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK

Sebelumnya, Penyidik Bidang Pidsus Kejati Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Manipulasi Pemberian Kredit. Salah satunnya adalah Benny, Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta.

Dua tersangka lain, yakni pemilik PT Indi Daya Group Bun Sentoso serta Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group Agus Dianto Mulia.

Melalui Benny, Bank Jatim Cabang Jakarta diduga memfasilitasi kredit fiktif yang diajukan oleh kedua perusahaan itu.

Adapun modusnya adalah menggunakan agunan atau jaminan dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seolah-olah mereka sedang melakukan kerja sama dengan BUMN, padahal tidak. Kejati menduga kerugian di kasus tersebut sekitar Rp569 miliar. (*)



Related Posts

Top News

News Update