Poin Penting
- OJK tegaskan belum ada rencana pengalihan payroll ASN dari BPD ke Himbara
- Likuiditas BPD masih aman, dengan LCR 174,55 persen per Juli 2026
- OJK dorong BPD diversifikasi DPK dan memperkuat transformasi bisnis.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons kabar mengenai pemindahan payroll aparatur sipil negara (ASN) dari bank pembangunan daerah (BPD) ke bank himpunan bank milik negara (Himbara).
Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memandang bahwa hal tersebut merupakan sebuah kebijakan yang stratejik, sehingga jika diterapkan maka diperlukan perencanaan yang matang dan terukur untuk menjaga stabilitas sistem perbankan.
“Namun demikian, mengacu pada pemberitaan di media massa nasional, saat ini tidak ada rencana maupun instruksi dari pemerintah untuk mengalihkan payroll ASN dari BPD ke Himbara dan pembayaran gaji ASN masih menggunakan mekanisme yang telah berjalan,” jelas Dian kepada Infobanknews, 10 September 2026.
Baca juga: Payroll ASN Beralih ke Himbara? Begini Tanggapan Bank Jatim
Di sisi lain, Dian memastikan, kondisi likuiditas BPD secara umum masih terjaga. Berdasarkan data Juli 2026, sejumlah indikator likuiditas BPD masih berada di atas ambang batas ketentuan. Rasio Liquidity coverage ratio (LCR) industri BPD tercatat sebesar 174,55 persen, AL/NCD 106,04 persen, dan AL/DPK 22,29 persen.
“Meskipun OJK mencermati adanya tren perlambatan pertumbuhan fungsi intermediasi BPD, namun levelnya masih dalam batas yang aman dan wajar serta didukung dengan tingkat permodalan yang memadai,” jelas Dian.
Segmen ASN Mitra Strategis
Menurut Dian, segmen ASN merupakan salah satu basis nasabah utama sekaligus mitra strategis bagi BPD. Meskipun struktur dana pihak ketiga (DPK) BPD saat ini masih didominasi oleh dana non-Pemda, dana payroll ASN menjadi salah satu sumber pendanaan yang relatif stabil bagi BPD.
Apabila terjadi pergeseran dana payroll ASN dari BPD, lanjut Dian, masing-masing bank perlu melakukan penyesuaian terhadap pengelolaan likuiditasnya agar rasio likuiditas tetap berada dalam koridor aman.
“Adapun tingkat dampaknya akan berbeda-beda pada setiap BPD, tergantung pada struktur, tingkat konsentrasi sumber pendanaan, serta kapasitas manajemen risiko pada masing-masing bank,” jelasnya.
Dian menekankan bahwa dana yang dihimpun BPD, baik berasal dari dana Pemda maupun non-Pemda, pada akhirnya akan kembali disalurkan melalui kredit dan pembiayaan.
Karena itu, keberadaan payroll ASN di BPD dapat memberikan ruang intermediasi yang lebih besar bagi bank untuk mendukung pembiayaan sektor-sektor yang membutuhkan.
Lanjut Dian, OJK pun akan senantiasa terus memantau kondisi likuiditas masing-masing BPD guna memastikan bank tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi sekaligus perannya sebagai penggerak perekonomian daerah.
Selain pemantauan, OJK secara berkala melakukan kajian dan simulasi ketahanan atau stress test terhadap BPD. Pengujian tersebut dilakukan untuk mengukur daya tahan permodalan dan kecukupan likuiditas BPD terhadap berbagai skenario dinamika pasar maupun potensi perubahan kebijakan.
Baca juga: Efek Domino Pengalihan Payroll ASN dari BPD: Hentikan Proses “Pengeringan” Ekonomi Daerah
Dorong BPD Bertransformasi
Selanjutnya, kata Dian, guna memitigasi risiko perubahan struktur pendanaan dalam jangka panjang, OJK terus mendorong BPD untuk mempercepat langkah-langkah transformasi bisnis yang adaptif sebagaimana tertuang dalam Roadmap Penguatan BPD 2024-2027. Langkah tersebut di antaranya melakukan diversifikasi basis pendanaan ke sektor ritel non-ASN, korporasi lokal, dan masyarakat umum.
“Langkah tersebut guna memperluas sumber DPK yang merupakan wujud implementasi Pilar 1, serta melakukan akselerasi layanan digital untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus menghimpun dana murah dari nasabah umum secara organik sebagai bentuk penerapan Pilar 2,” jelasnya.
Dian melanjutkan, OJK juga secara konsisten meminta BPD untuk memperkuat pengelolaan likuiditas, menjaga kualitas asset, dan memelihara kecukupan permodalan.
“Jika ke depan terdapat kebijakan yang berdampak material terhadap bisnis BPD, OJK akan berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan fungsi intermediasi BPD tidak terganggu, stabilitas BPD tetap terjaga, dan BPD tetap dapat tumbuh sebagai pendukung pertumbuhan perekonomian daerah,” jelas Dian.
Instruksi Sentralisasi Gaji ASN Pusat di Daerah
Sementara kebijakan sentralisasi pembayaran gaji ASN instansi vertikal kementerian yang ditugaskan di daerah nyatanya sudah mulai dalam persiapan implementasi.
Salah satunya dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/14267/2026 tentang Pembayaran Gaji dan Tunjangan yang Melekat pada Gaji Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Terpusat di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Melalui surat edaran yang diterima Infobanknews tersebut, pada poin transisi pembayaran disebutkan bahwa Kemenkes telah memerintahkan penyesuaian bank pembayar gaji ke Satuan Kerja Kantor Pusat Sekretariat Jenderal per 31 Juli 2026.
Masih dalam poin transisi pembayaran, pelaksanaan penggajian gaji terpusat dilaksanakan pada pembayaran gaji induk akan efektif pada Oktober 2026. Jika benar-benar diberlakukan, pembayaran gaji ASN Kemenkes yang bertugas di daerah dipastikan beralih dari BPD ke Himbara. (*)


