Poin Penting
- BTN menilai pemberlakuan KLM PPU baru memberikan insentif yang optimal, meski kepemilikan surat berharga perseroan relatif terbatas
- BTN lebih memprioritaskan likuiditas untuk penyaluran kredit, terutama kredit perumahan, dibandingkan memperbesar portofolio surat berharga
- Porsi obligasi dan SRBI BTN relatif kecil dibandingkan bank lain, sejalan dengan karakter bisnis BTN yang tercermin dari LDR yang cukup tinggi.
Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menilai pemberlakuan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang (KLM PPU) oleh Bank Indonesia (BI) memberikan insentif yang optimal bagi perseroan.
Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu menyampaikan, perseroan mendapatkan insentif KLM secara optimal karena kepemilikan surat berharga perseroan relatif terbatas dibandingkan bank lain. Menurutnya, porsi kepemilikan obligasi, termasuk Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) di BTN relatif kecil dibandingkan dengan perbankan lainnya.
“Karena memang rasio obligasi kita, termasuk SRBI, dibanding bank lain memang tidak terlalu besar,” ujar Nixon dalam Public Expose Live 2026, Kamis, 10 September 2026.
Menurut Nixon, kondisi tersebut sejalan dengan karakteristik bisnis BTN yang lebih berfokus pada penyaluran kredit, khususnya kredit perumahan. Hal itu tercermin dari rasio loan to deposit ratio (LDR) BTN yang relatif tinggi.
Baca juga: BTN Kasih Bocoran Dividen Tahun Buku 2026, Segini Kisaran Rasio Pembayarannya
“Karena memang BTN itu heavy di kredit sebenarnya. LDR kita kan cukup tinggi. Karena kita memang bank yang mengabdi untuk menyalurkan kredit perumahan kepada bangsa ini,” ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Treasury & International Banking BTN Venda Yuniarti menambahkan, kepemilikan surat berharga BTN memang relatif terbatas. Perseroan lebih mengutamakan penggunaan dana untuk mendukung penyaluran kredit.
“Dengan berlakukannya KLM yang baru ini BTN mendapatkan insentif yang secara optimal. Karena memang kepemilikan surat berharga BTN juga terbatas. Tidak hanya sesuai dengan ketentuan saja untuk pemenuhan regulasi saja. Seperti yang saya sampaikan juga bahwa fokus likuiditas kita memang untuk penyaluran kredit,” kata Venda.
Baca juga: Intip Strategi BTN Perkuat Modal di Tengah Ekspansi 2026
BTN menilai perubahan mekanisme tersebut memberikan keuntungan karena insentif KLM PPU kini dapat diperoleh dengan mempertimbangkan karakteristik pengelolaan likuiditas perseroan.
“Jadi kita memang sangat efisien untuk mengelola likuiditasnya termasuk untuk pemilihan surat berharganya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia (BI) memberikan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) pendalaman pasar uang (PPU) maksimal 2 persen kepada bank yang memiliki rasio surat-surat berharga (SSB) terhadap funding di atas 19 persen. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 September 2026. (*)
Editor: Galih Pratama


